Karawang, aspirasidirect.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat keterangan resmi terkait keabsahan ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B dengan nomor peserta B-12-02-19-015-010-7. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ijazah dengan nomor peserta tersebut bukan atas nama Toyang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 400.3.3/29/Disdikbud, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, M.M., pada 11 Agustus 2026.
Surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan klarifikasi terkait dokumen ijazah yang diajukan oleh kantor hukum Alek Safitri Winando & Partners Advokat & Legal Consultant pada tanggal yang sama.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahap I Tahun Pelajaran 2011/2012 yang dikelola Disdikbud Kabupaten Karawang, nomor peserta tersebut tercatat secara resmi atas nama Siti Nurjanah, bukan Toyang.
Dengan demikian, Disdikbud Karawang menegaskan bahwa data ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak memiliki keterkaitan administratif dengan nama Toyang.
Keterangan tersebut kembali dikonfirmasi oleh Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, saat mendatangi Kantor Disdikbud Kabupaten Karawang bersama sejumlah awak media pada 21 Agustus 2026.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Kabupaten Karawang, Suharlan. Ia membenarkan bahwa secara administrasi, Surat Keterangan Nomor 400.3.3/29/Disdikbud merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdikbud Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Paud) Dikmas Disdikpora Kab Karawang, Sutarman, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Tahap I, ijazah Paket B tersebut diterbitkan melalui PKBM Minhazul Falah.
Menurut Sutarman, berdasarkan data yang dimiliki PKBM, ijazah dengan nomor B-12-03-19-015-010-7 tercatat atas nama Siti Nurjanah, bukan Toyang.
“Berdasarkan data PKBM, ijazah tersebut mutlak tercatat atas nama Siti Nurjanah, bukan atas nama Toyang,” ujar Sutarman.
Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasie) Disdikbud Karawang, Heri, menyampaikan bahwa hingga saat ini Disdikbud belum memberikan legalisasi terhadap dokumen yang bersangkutan.
Menurutnya, pihak dinas masih menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan di Kabupaten Bekasi terkait sengketa keabsahan ijazah SD milik Toyang, yang disebut beredar dengan nama berbeda, yakni Ranim.
Dengan adanya surat keterangan resmi tersebut, posisi administratif Disdikbud Karawang menjadi jelas: nomor peserta ujian yang dipersoalkan tercatat atas nama Siti Nurjanah dalam data pendidikan kesetaraan, sementara proses terkait dokumen lain yang dikaitkan dengan Toyang masih menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
Catatan: Terdapat perbedaan nomor peserta dalam bahan awal, yakni B-12-02-19-015-010-7 pada bagian awal dan B-12-03-19-015-010-7 pada keterangan Sutarman. Sebaiknya nomor tersebut diverifikasi kembali sebelum berita diterbitkan agar tidak menimbulkan kekeliruan administrasi. (red).








