Polemik Suket Ijazah Paket B, Disdikbud Karawang Didesak Beri Klarifikasi

Karawang, aspirasidirect.com
Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keterangan (Suket) terkait ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B milik saudara T menuai polemik di tengah masyarakat.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait persamaan nama saudara T. Putusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan isi surat klarifikasi yang sebelumnya diterbitkan Disdikbud Kabupaten Karawang.

Disdikbud Kabupaten Karawang diketahui menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.3.3/29/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, M.M., tersebut menyatakan bahwa ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B dengan nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 bukan merupakan milik atas nama Toyang.

Surat klarifikasi itu diterbitkan sebagai respons atas permohonan penjelasan mengenai ijazah yang diajukan oleh kantor hukum Alek Safitri Winando & Partners Advokat & Legal Consultant.

Penerbitan surat tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menyayangkan keluarnya surat keterangan tersebut yang dinilainya diterbitkan terlalu dini tanpa didahului kajian dan penelusuran dokumen secara menyeluruh.

“Kami sangat menyayangkan terbitnya Surat Keterangan Resmi yang terlalu dini tanpa mengkaji dan menelusuri data dokumen saudara T terlebih dahulu,” ujar Brian kepada media, Selasa (25/8/2026).

Brian menilai, substansi surat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta membingungkan masyarakat terkait status ijazah yang dipersoalkan.

“Sama saja pihak Disdikbud Karawang memberikan Surat Keterangan palsu, karena secara eksplisit dalam isi surat sangat jelas bunyinya,” cetus Brian.

Atas polemik tersebut, LSM GANAS mendesak Disdikbud Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurut Brian, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berkepanjangan.

“Disdikbud Karawang harus mempertanggungjawabkan terbitnya Surat Keterangan tersebut dan harus memberikan klarifikasi kepada media,” tegasnya.

Brian juga meminta agar polemik surat keterangan tersebut segera diselesaikan, termasuk mempertimbangkan pencabutan atau koreksi apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi. Ia menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap nama baik saudara T yang disebut tengah mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di Karangsegar, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (24/8/2026), Disdikbud Kabupaten Karawang telah melakukan legalisasi terhadap ijazah Paket B milik saudara T.

Jika informasi tersebut benar, maka terdapat perubahan posisi administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Disdikbud, khususnya terkait hubungan antara surat keterangan tertanggal 11 Agustus 2026 dengan legalisasi yang disebut dilakukan setelah putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik tersebut. Awak media telah berupaya menghubungi Sutarman selaku Kabid Disdikbud Karawang untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Publik pun menunggu penjelasan resmi Disdikbud Kabupaten Karawang agar status dan dasar administratif ijazah Paket B saudara T dapat diketahui secara terang serta tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.(red).

  • Related Posts

    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    Kuasa hukum toyang

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Oknum Pegawai ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

    • 2 views
    Oknum Pegawai  ASN Sumbar Yang Viral Resmi Mengundurkan Diri

    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    • 4 views
    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

    • 4 views
    LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

    Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

    • 5 views
    Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

    Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

    • 6 views
    Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

    Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

    • 7 views
    Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah