Bandung, aspirasidirect.com
Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menetapkan dua terdakwa yaitu Rahmat Atong (RA) dan Soleman bakal mempertimbangkan proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi saksi.
Kedua terdakwa yang awalnya pada tahap persidangan digabung. Saat ini prosesnya terpisah. Kemudian tuntutan RA lebih rendah yaitu 2,6 tahun sedangkan Soleman 4 tahun.
Bagi terdakwa RA saat ini sudah memasuki jadwal Duplik yang dilaksanakan Di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan.
“Kami akan mempertimbangkan sexara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan,” ucap Ketua Majelis menyampaikan usai RA menyampaikan pembelaannya saat proses lanjutan proses sidang. Lalu menyampaikan jadwal sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026.
Sementara itu, Tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dari seluruh dakwaan.
Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim pembela menggugat metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan.
Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg.
Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” tegas tim penasihat hukum.(r).









