Sidang RA dan Soleman Kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung, aspirasidirect.com
Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menetapkan dua terdakwa yaitu Rahmat Atong (RA) dan Soleman bakal mempertimbangkan proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi saksi.

Kedua terdakwa yang awalnya pada tahap persidangan digabung. Saat ini prosesnya terpisah. Kemudian tuntutan RA lebih rendah yaitu 2,6 tahun sedangkan Soleman 4 tahun.

Bagi terdakwa RA saat ini sudah memasuki jadwal Duplik yang dilaksanakan Di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan.

“Kami akan mempertimbangkan sexara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan,” ucap Ketua Majelis menyampaikan usai RA menyampaikan pembelaannya saat proses lanjutan proses sidang. Lalu menyampaikan jadwal sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, Tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dari seluruh dakwaan.

Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim pembela menggugat metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan.

Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg.

Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

“Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” tegas tim penasihat hukum.(r).

Related Posts

Pj Kades Karangsetia Apresiasi Kunjungan Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Program Bedah Rumah Merah Putih 2026

Kunjungan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, puteri Komarudin

Berita Selengkapnya
P3A Sukamakmur Apresiasi Aspirasi Putri Komarudin, Saluran Irigasi 360 Meter Dukung Produktivitas Pertanian

Kunjungan Anggota DPR RI Puteri Komarudin

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Sidang RA dan Soleman Kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung

  • 2 views
Sidang RA dan Soleman Kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung

Sebuah Pick up Mogok di Perlintasan Kereta Api Semanan, Warga Bantu Menolong

  • 7 views
Sebuah Pick up Mogok di Perlintasan Kereta Api Semanan, Warga Bantu Menolong

Anak Gunung Krakatau Naik Level III Siaga

  • 8 views
Anak Gunung Krakatau Naik Level III Siaga

Gempur Rokok Ilegal,Pol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai Giat Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan

  • 9 views
Gempur Rokok Ilegal,Pol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai  Giat Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan

Presiden Prabowo Resmikan Peletakan Batu Pertama 11 Proyek di Kawasan IWIP Maluku

  • 9 views
Presiden Prabowo Resmikan Peletakan Batu Pertama 11 Proyek di Kawasan IWIP Maluku

Dugaan Sarang Judi Online di Rumah Dinas,KSAD Maruli:Tindak Tegas Jika Salah

  • 10 views
Dugaan Sarang Judi Online di Rumah Dinas,KSAD Maruli:Tindak Tegas Jika Salah