Bekasi, aspirasidirect.com – Menindak lanjuti laporan LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) terhadap CV. Gantik yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah, satpol PP Kabupaten Bekasi mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, serta Pemerintah Desa Karang Bahagia, pada Rabu (04/09/2024).
Cv. Gantik yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, rupanya mendapat sorotan serius dari pihak Pemerintah Daerah khususnya Satpol-PP.
Hal itu di sampaikan oleh Nur Arapat.S. IP, K. Ipol selaku Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang didampingi Toha penyidik pegawai negeri sipil, bahwa benar pada hari ini Satpol-PP menggelar rapat bersama dengan berkordinasi pada DLH serta pemerintah setempat.
“Hasil rapat hari ini yaitu proses atau operasional yang dilakukan CV. Gantik terkait perijinan, ada beberapa poin proses ijin yang disampaikan kepala desa yaitu hanya menjual menampung barang bekas yang ada, namun hal itu berbeda dengan laporan dan bukti bukti yang disampaikan oleh LSM Ganas, bukan hanya belum melengkapi izin bahwa CV Gantik diduga melakukan pencemaran lingkungan.”ujarnya
Disini DLH dan Satpol PP memiliki tupoksi yang berbeda, namun Satpol-PP berupaya untuk berkolaborasi bahwa limbah yang ada di lokasi itu termasuk limbah B3 atau tidak, nanti hal itu yang menentukan adalah DLH.
“Tentang kelengkapan izin Satpol PP sampai saat ini masih menunggu, meskipun kami sudah memberikan toleransi yang sangat bijaksana, meskipun sampai dari pemanggilan (22/08/2024) sampai saat ini belum menerina tanda proses izin yang dilakukan oleh CV. Gantik.” terangnya.
Masih kata Arafat, “Namun jika tidak adanya proses ijin yang ditempuh juga, maka kami satpol PP Kabupaten Bekasi akan memberikan surat peringatan, maka sesuai rapat dan berita acara yang disetujui oleh bersama termasuk kepala desa maka akan kita minta di stop lebih dahulu aktivitas CV. Gantik.” tegasnya.
Perlu diketahui, Izin bangunan ini merupakan tupoksi dari satpol PP, ketika ini menjadi lebih domain ke pencemaran lingkungan maka dilimpahkan kepada DLH, dan akan mengkroscek yang menjadi tupoksinya.
“Kami meminta pihak DLH agar cepat respon karena adanya dugaan pencemaran yang sangat berefek pada warga, dengan adanya pembakaran yang menimbulkan asap hal itu bisa dikategorikan limbah B3 apa lagi mengganggu pernapasan, pada aktivitas yang ada di CV. Gantik. Hal itu menjadi kewenangan Penegakan Hukum (Gakum) yang ada di DLH.” ucapnya Arafat kepada awak media usai menggelar rapat bersama.
Ketika pencemaran lingkungan itu tidak terjadi, namun adanya aktivitas yang membuat warga resah dan tidak nyaman, maka disini harus adanya administrasi yang ditempuh dengan baik maka harus menyamakan regulasi yang ada dan persepsi yang sama.
Arafat mengatakan, bahwa pada rapat hari ini tidak mengundang pihak CV. Gantik, sedangkan DLH diwakili oleh Adelia sebagai pengawas lingkungan hidup, sedangkan pihak Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia tidak ada yang hadir, dari Pemerintah Desa Karang Bahagia yang datang adalah Kepala Desa sendiri.
Hal itu juga mendapatkan respon dari Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam, dirinya mengatakan alhamdulillah dengan adanya undangan dari pihak Satpol PP dapat mendengarkan paparan dari masing masing pihak.
“Dengan paparan yang dijelaskan dalam rapat hari ini itu semoga kita semua bisa paham dengan kondisi yang ada.” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, perihal ijin yang belum di penuhi oleh CV. Gantik, itu kewenangan dari pemerintah daerah dalam hal ini satpol PP, itu semua di kembalikan kepada pemerintah daerah.
“Selama itu masih dalam ranah pemerintahan dengan aturannya kita siap membantu Pemerintah Daerah, jika ada hal hal yang mungkin kurang baik di masyarakat.” singkatnya Kepala Desa Karang Bahagia.
Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) yang mengikuti rapat undangan di Satpol PP Kabupaten Bekasi, meminta kepada pihak yang menjadi kewenangannya agar bersikap tegas dalam menyikapi CV. Gantik.
“Disini banyak harapan masyarakat yang ingin hidup nyaman dan tidak terganggu, hal yang sangat mudah bagi pemerintah daerah melakukan penutupan maupun penyetopan kegiatan CV. Gantik yang membuat bising dan menimbulkan asap yang mengganggu pernapasan dan hal itu mampu tergolong dalam limbah B3.” tegasnya.
Brian Shakti juga meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Bekasi agar ikut serta membantu keluh kesah warga yang selama ini di anggap sangat menggangu, karena jelas dalam perijinan CV. Gantik belum melengkapinya, kedua adanya pelanggaran pelanggaran perda yang dilakukan oleh CV. Gantik.
“Dengan dasar pengaduan serta hasil kajian adanya dugaan pelanggaran perda maupun lainnya, maka pemerintah daerah wajib bersikap tegas kepada CV. Gantik hal itu demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat.” pungkasnya Brian Shakti.(red).