Bekasi , aspirasidirect.com – Melanjutkan laporan atas dasar keluhan warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, terhadap aktivitas Cv. Gantik yang diduga telah melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang ada, LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) layangkan surat audensi ke PJ Bupati Kabupaten Bekasi. Senin (9/09/2024).
Dikatakan oleh Brian Shakti selaku ketua umum LSM Ganas, bahwa persoalan tersebut sedang dalam penanganan Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
“Persoalan ini masih dalam penanganan Satpol-PP, dengan pengembangan ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh Cv. Gantik, dimana pada beberapa hari yang lalu telah berkordinasi pihak Satpol-PP dengan DLH.” terangnya.
Adapun surat audensi yang dilayangkan oleh LSM Ganas hari ini kepada PJ Bupati, untuk meminta segera di posisikan penutupan aktivitas CV. Gantik.
“Jelas kami mendesak agar pemerintah daerah khususnya pak PJ Bupati agar segera menutup CV. Gantik yang sudah secara terang terangan melanggar sejumlah aturan yang berlaku, karena sampai saat ini aktivitas di CV. Gantik masih tetap berjalan, artinya binaan yang telah diberikan oleh Satpol-PP ini seakan di abaikan.” terangnya.
Brian Shakti menyebut, PJ Bupati harus tau bahwa ada keluh kesah masyarakat yang setiap hari menggangu kenyamanan dirumahnya sendiri, bukan hanya itu saat adanya pembakaran asap yang di timbulkan itu hitam pekat dan menggangu pernapasan.
“Saat terjadi audensi kami akan lampirkan semua bukti bukti keluhan warga sekitar atas dampak aktivitas CV. Gantik, disaat mereka sangat berharap agar perusahaan tersebut bisa di stop oleh pemerintah daerah.” ujarnya.
Brian Shakti berharap, semoga PJ Bupati Bekasi dapat merespon cepat surat yang di layangkan LSM GANAS, untuk menyampaikan informasi yang menurut kajian ini sangat lah penting untuk segera ditindaklanjuti.
Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku Dewan Penasehat LSM Ganas menyampaikan, atas dasar laporan LSM Ganas agar PJ Bupati segera melakukan langkah langkah sesuai aturan yang berlaku.
” CV. Gantik ini adalah sebuah gudang yang mengelola limbah besi bekas, perusahaan ini berdirinya tepat di tengah tengah permukiman, tentunya hal ini harus segera disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah khususnya PJ Bupati, agar mengambil tindakan tegas demi kenyamanan warga sekitar.” Kata Ahmad Taminudin atau sering si sapa akrabnya Kang Edo.
Apa lagi hal ini sudah di tangani oleh Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup, pastinya kedua Dinas ini sudah melakukan kajian hukum dan aturan yang ada.
“Disini lah ketegasan PJ Bupati Bekasi di uji untuk mampu menyelesaikan persoalan yang ada ini, tinggal kita lihat bersama dimanakah Bupati ini akan berpijak, di kepentingan pengusaha kah atau kepentingan masyarakat.” pungkasnya Kang Edo.
Diketahui ada pun surat yang di layangkan oleh LSM Ganas ialah dengan tanda terima surat nomor : 003/DPP/GANAS/IX/2024, perihal : laporan perusahaan Cv. Gantik yang diduga melakukan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki izin serta mengganggu kesehatan warga dan ketertiban umum. (s).