Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran di Pebayuran Yang Merenggut Nyawa

.Bekasi ,aspirasidirect.com
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jl. Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri. Kamis (30/01/25).

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar hari ini, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut melibatkan aksi tawuran antar kelompok dengan senjata tajam. Akibatnya, seorang remaja bernama Moh Abduh Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena kondisinya semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, di mana akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda:

1.Satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless.

2.Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.

3.Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm.

4.Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini bermula dari bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam, yang akhirnya menyebabkan kematiannya. Polisi menduga bahwa Bagawir Rifai alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini bersama dengan Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1.Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).

2.Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).

3.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat.(s).

Related Posts

Memohon Kelancaran Pembangunan dan Pererat Silaturahmi Satgas TMMD ke-129 Gelar Doa Bersama

Satgas TMMD Kodim 0509/kab Bekasi

Berita Selengkapnya
Satgas TMMD ke-129 dan Warga Antusias Lanjutkan Pengecoran Jalan

TMMD ke-129 Kodim 0509/Kab Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Dua Orang Pendaki Yang Hilang di Gunung Piramid, Ditemukan Meninggal

  • 4 views
Dua Orang Pendaki Yang Hilang di Gunung Piramid, Ditemukan Meninggal

Akibat Ceceran Tumpahan Oli, Pengendara Motor Banyak Berjatuhan di Jalan Raya Narogong

  • 5 views
Akibat Ceceran Tumpahan Oli, Pengendara Motor Banyak Berjatuhan di Jalan Raya Narogong

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karangbahagia Berjalan Lancar, Empat Orang Telah Mendaftar

  • 5 views
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karangbahagia Berjalan Lancar, Empat Orang Telah Mendaftar

Banjir Meluap Terjang Kota Padang

  • 5 views
Banjir Meluap Terjang Kota Padang

Incumbent Sumardi Resmi Daftar Pilkades Karangmukti, Panitia Catat Tiga Bakal Calon

  • 6 views
Incumbent Sumardi Resmi Daftar Pilkades Karangmukti, Panitia Catat Tiga Bakal Calon

Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun

  • 17 views
Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun