KUA Karang Bahagia Gelar Pembinaan Nadzir dan Wakif

Bekasi, aspirasidirect.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Nadzir dan Wakif tingkat Kecamatan Karang Bahagia pada Jumat (21/2) di Kantor kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Acara dihadiri oleh puluhan pengurus Nadzir dan Wakif, baik Nadzir masjid maupun Nadzir yayasan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kasie syariah kementerian agama Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Karang Bahagia Hisbul Latif mengatakan,
pentingnya profesionalisme bagi para Nadzir. Ia mengingatkan bahwa Nadzir harus mampu mengelola wakaf dengan baik dan bertanggung jawab

” Mengingatkan kembali kepada Nadzir agar dapat bekerja secara rapih, transparan dan tanggung jawab

‘Karena Nadzir (pengelola) dapat amanah dari Wakif untuk memelihara, menjaga dan membangun tanah yang sudah diwakafkan. Artinya yang sudah diwakafkan kepada Nadzir,” Ucapnya.

Kepala KUA juga menyampaikan bagi sarana ibadah masjid atau mushola yang belum ada atau kedapatan diurus status tanahnya seperti baik sertifikat, SHM atau AJB dapat segera diurus.

” Nadzir diharapkan dapat mengurus sertifikat wakaf apabila sudah diamanahkan. Sementara yang sudah jadi AIW (Akte Ikrar Wakaf ) segera mengurus sertifikat Wakaf ke BPN.

‘ Contoh Seandainya luas tanah ada 1000 meter sementara yang akan diwakafkan hanya 200 meter, suratnya pecahan agar dapat diurus dahulu, baru bisa di wakafkan,” Kata dia.

Alhamdulillah, Sementara untuk di Kecamatan Karang Bahagia sendiri sudah cukup banyak sarana yang sudah menjadi Ikrar Wakaf, dan dalam setahunnya di kecamatan Karang Bahagia bisa sampai tiga atau lima surat Ikrar Wakaf yang diurus.

Untuk susunan pengurus Nadzir itu sendiri terdiri dari ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota dua orang. Jika salah satu pengurus Nadzir ada yang meninggal agar cepat cepat diganti, atau pindah tempat tinggal itu juga harus cepat diganti atau juga jika ada Nadzir yang kedapatan mempunyai penyakit berat agar segera diganti termasuk jika ada Nadzir yang mengundurkan diri.

” Terakhir, Sementara untuk proses ikrar Wakaf itu sendiri dimulai dari proses pendaftaran hingga sampai waktu survei kurang lebih satu minggu, dari survei ke akte Ikrar Wakaf satu minggu setelahnya baru di ajukan pembuatan sertifikat ke BPN. (s).

Related Posts

SMPN 1 Sukatani Gelar Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Siswa

Maulid SMPN 1 Sukatani

Berita Selengkapnya
6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

Pengembalian uang negara hasil sitaan

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92,Lebih dari 10 Kendaraan Terlibat

  • 3 views
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92,Lebih dari 10 Kendaraan Terlibat

6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

  • 4 views
6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

Dua Pelaku Asusila di Sukatani di Amankan Polisi

  • 6 views
Dua Pelaku Asusila di Sukatani di Amankan Polisi

Ledakan Hebat Terjadi di Kompleks Ruko San Antonio, Pakuwon City

  • 6 views
Ledakan Hebat Terjadi di Kompleks Ruko San Antonio, Pakuwon City

Kantor Desa Sukadaya Dirusak OTK, Apa Penyebabnya?

  • 8 views
Kantor Desa Sukadaya Dirusak OTK, Apa Penyebabnya?

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini

  • 6 views
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini