KUA Karang Bahagia Gelar Pembinaan Nadzir dan Wakif

Bekasi, aspirasidirect.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Nadzir dan Wakif tingkat Kecamatan Karang Bahagia pada Jumat (21/2) di Kantor kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Acara dihadiri oleh puluhan pengurus Nadzir dan Wakif, baik Nadzir masjid maupun Nadzir yayasan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kasie syariah kementerian agama Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Karang Bahagia Hisbul Latif mengatakan,
pentingnya profesionalisme bagi para Nadzir. Ia mengingatkan bahwa Nadzir harus mampu mengelola wakaf dengan baik dan bertanggung jawab

” Mengingatkan kembali kepada Nadzir agar dapat bekerja secara rapih, transparan dan tanggung jawab

‘Karena Nadzir (pengelola) dapat amanah dari Wakif untuk memelihara, menjaga dan membangun tanah yang sudah diwakafkan. Artinya yang sudah diwakafkan kepada Nadzir,” Ucapnya.

Kepala KUA juga menyampaikan bagi sarana ibadah masjid atau mushola yang belum ada atau kedapatan diurus status tanahnya seperti baik sertifikat, SHM atau AJB dapat segera diurus.

” Nadzir diharapkan dapat mengurus sertifikat wakaf apabila sudah diamanahkan. Sementara yang sudah jadi AIW (Akte Ikrar Wakaf ) segera mengurus sertifikat Wakaf ke BPN.

‘ Contoh Seandainya luas tanah ada 1000 meter sementara yang akan diwakafkan hanya 200 meter, suratnya pecahan agar dapat diurus dahulu, baru bisa di wakafkan,” Kata dia.

Alhamdulillah, Sementara untuk di Kecamatan Karang Bahagia sendiri sudah cukup banyak sarana yang sudah menjadi Ikrar Wakaf, dan dalam setahunnya di kecamatan Karang Bahagia bisa sampai tiga atau lima surat Ikrar Wakaf yang diurus.

Untuk susunan pengurus Nadzir itu sendiri terdiri dari ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota dua orang. Jika salah satu pengurus Nadzir ada yang meninggal agar cepat cepat diganti, atau pindah tempat tinggal itu juga harus cepat diganti atau juga jika ada Nadzir yang kedapatan mempunyai penyakit berat agar segera diganti termasuk jika ada Nadzir yang mengundurkan diri.

” Terakhir, Sementara untuk proses ikrar Wakaf itu sendiri dimulai dari proses pendaftaran hingga sampai waktu survei kurang lebih satu minggu, dari survei ke akte Ikrar Wakaf satu minggu setelahnya baru di ajukan pembuatan sertifikat ke BPN. (s).

Related Posts

Presiden Prabowo Menerima Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana

Tim percepatan reformasi Polri

Berita Selengkapnya
Ratusan Jamaah Tahlil Hadiri Malam Ketujuh Untuk Mendoakan Almarhum H.Noyan bin H.Banjeng

Tahlil mendoakan Almarhum H.Noyan bin H.Banjeng

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

  • 2 views
Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

  • 6 views
Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

  • 5 views
BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati

  • 7 views
Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati

Makan Korban Lagi,Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Grobogan Jawa Tengah 4 Orang Tewas

  • 10 views
Makan Korban Lagi,Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Grobogan Jawa Tengah 4 Orang Tewas

Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar

  • 13 views
Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar