KUA Karang Bahagia Gelar Pembinaan Nadzir dan Wakif

Bekasi, aspirasidirect.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Nadzir dan Wakif tingkat Kecamatan Karang Bahagia pada Jumat (21/2) di Kantor kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Acara dihadiri oleh puluhan pengurus Nadzir dan Wakif, baik Nadzir masjid maupun Nadzir yayasan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kasie syariah kementerian agama Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Karang Bahagia Hisbul Latif mengatakan,
pentingnya profesionalisme bagi para Nadzir. Ia mengingatkan bahwa Nadzir harus mampu mengelola wakaf dengan baik dan bertanggung jawab

” Mengingatkan kembali kepada Nadzir agar dapat bekerja secara rapih, transparan dan tanggung jawab

‘Karena Nadzir (pengelola) dapat amanah dari Wakif untuk memelihara, menjaga dan membangun tanah yang sudah diwakafkan. Artinya yang sudah diwakafkan kepada Nadzir,” Ucapnya.

Kepala KUA juga menyampaikan bagi sarana ibadah masjid atau mushola yang belum ada atau kedapatan diurus status tanahnya seperti baik sertifikat, SHM atau AJB dapat segera diurus.

” Nadzir diharapkan dapat mengurus sertifikat wakaf apabila sudah diamanahkan. Sementara yang sudah jadi AIW (Akte Ikrar Wakaf ) segera mengurus sertifikat Wakaf ke BPN.

‘ Contoh Seandainya luas tanah ada 1000 meter sementara yang akan diwakafkan hanya 200 meter, suratnya pecahan agar dapat diurus dahulu, baru bisa di wakafkan,” Kata dia.

Alhamdulillah, Sementara untuk di Kecamatan Karang Bahagia sendiri sudah cukup banyak sarana yang sudah menjadi Ikrar Wakaf, dan dalam setahunnya di kecamatan Karang Bahagia bisa sampai tiga atau lima surat Ikrar Wakaf yang diurus.

Untuk susunan pengurus Nadzir itu sendiri terdiri dari ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota dua orang. Jika salah satu pengurus Nadzir ada yang meninggal agar cepat cepat diganti, atau pindah tempat tinggal itu juga harus cepat diganti atau juga jika ada Nadzir yang kedapatan mempunyai penyakit berat agar segera diganti termasuk jika ada Nadzir yang mengundurkan diri.

” Terakhir, Sementara untuk proses ikrar Wakaf itu sendiri dimulai dari proses pendaftaran hingga sampai waktu survei kurang lebih satu minggu, dari survei ke akte Ikrar Wakaf satu minggu setelahnya baru di ajukan pembuatan sertifikat ke BPN. (s).

Related Posts

Kapolres Metro Bekasi Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kedisiplinan

Kapolres bangun kerjasama kebaikan antar sesama

Berita Selengkapnya
Seskab Teddy Menerima Kunjungan Kepala BNN Membahas Capaian Kerja

Pertemuan Seskab Teddy Dengan Kepala BNN

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Modus Pesan Grab untuk Rampas Motor, Pelaku Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

  • 4 views
Modus Pesan Grab untuk Rampas Motor, Pelaku Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

  • 3 views
Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Detik detik Pawai Obor di Purwakarta Kecelakaan Saat Sembur Api

  • 10 views
Detik detik Pawai Obor di Purwakarta Kecelakaan Saat Sembur Api

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

  • 8 views
Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Insiden Mengenaskan,Seorang Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

  • 10 views
Insiden Mengenaskan,Seorang  Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

  • 12 views
Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan