
Jakarta, aspirasidirect.com – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) khusus untuk para pekerja sektor transportasi daring tersebut. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Menaker, aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojol dan kurir online. “Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli.
Pengumuman ini disambut baik oleh Ketua Umum Speed Indonesia Korda Bekasi, Akmal Prasetyo. Ditemui secara terpisah, Akmal mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perjuangan yang telah membuahkan hasil.
“Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi kami. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menaker Yassierli atas perhatian dan kepeduliannya terhadap para pengemudi ojol dan kurir online,” kata Akmal.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan imbauan kepada para aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir online di Istana Negara. Dengan adanya aturan resmi dari Kemenaker ini, diharapkan para pekerja sektor transportasi daring dapat merayakan Hari Raya dengan lebih sejahtera (red).