Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik skincare palsu bermerk GoGlowing dan Elstm Skin Care di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak delapan tersangka, termasuk pemilik dan karyawan sudah diamankan pihak kepolisian dalam penggrebekan di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sejatinya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik kosmetik bermerk GoGlowing yang menerima sejumlah keluhan dari konsumen. Produk yang dibeli secara online itu menyebabkan iritasi kulit seperti panas dan beruntusan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
” Pihak kami kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengungkap tempat produksi ilegal serta menangkap para pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, saat konferensi pers, Senin (26/05/2025) di mapolres.
Dari lokasi kejadian polisi menyita ribuan produk skincare palsu siap edar yang terdiri dari:
1.020 botol facial wash
1.022 botol toner
1.015 botol serum
1.035 cream siang
1.035 cream malam
1.030 gel whitening
20 dirijen bahan baku sabun
2 dus bahan baku bass cream putih
6 unit handphone berbagai merek
Kombes Mustofa menjelaskan, dalam perbuatannya para pelaku meracik skincare palsu dengan membeli bahan baku dan kemasan botol secara daring tanpa izin resmi dari pemilik merk. Produk palsu tersebut kemudian dijual melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan harga jauh lebih murah dari produk asli.
” Omzet sehari mereka mampu menjual lebih dari 100 paket. Total omzet selama beroperasi mencapai sekitar Rp1,2 miliar, atau rata-rata Rp50 juta per bulan,” ungkap Mustofa.
Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Owner pemilik kosmetik GoGlowing Skincare dan Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan. la menyarankan konsumen untuk hanya membeli produk dari penjual resmi dan memastikan bahwa produk memiliki izin edar dari instansi terkait.
“Hati hati Jangan tergiur harga murah. Pastikan keaslian produk demi kesehatan dan keselamatan kulit Anda,” Ungkapnya. (*)







