LSM GANAS Berharap Kadis DLH Kab Bekasi Sikapi Retribusi dan Pembuangan Sampah Wilayah UPTD III Kebersihan

Bekasi,aspirasidirect.com
Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu tentang maraknya pembuangan sampah liar yang ada dibantaran sungai CBL Cikarang
dan mengenai adanya pengelolaan sampah di perumahan yang ada di wilayah Desa Sukajaya,Kecamatan Cibitung yang pembayaran kebersihan sampah di transfer dananya ke seseorang yang bernama Ibnu, diduga petugas UPTD Wilayah III kebersihan.

Ketua LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Dalam kunjungannya yang di terima oleh humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Ketua LSM GANAS mengatakan, bahwa hasil pertemuanya yang di dapat keterangan masih terbilang agak janggal.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak di pertemukan oleh Kepala UPTD III kebersihan yang di maksud.

” Harusnya sebagai klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya adalah kepala UPTD III, dia yang menerangkan jadi lugas, mestinya begitu. Bukan juga dari humas walaupun itu bisa bisa saja. Namun karena keterangan yang saya dapat kurang puas terkait pembayaran pengelolaan sampah dari pihak pengelola perumahan ke atas nama Ibnu menggunakan rekening pribadi, bisa saja diduga adanya kurang transparan, apakah bisa di jamin itu masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya bahwa atas nama Ibnu di akui dirinya seorang tenaga kerja THL di UPTD III kebersihan, yang konon katanya humas menjelaskan bahwa Ibnu sudah keluar kerja dari THL baru baru ini. Kan ini juga janggal,” kata Brian Shakti pada Senin (2/6).

Padahal kata Brian, bahwa pemerintah sudah mengatur terkait pembuangan sampah perumahan yang masuk kas daerah Pemda diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemda dapat menetapkan retribusi untuk pengelolaan sampah, yang kemudian menjadi bagian dari pendapatan daerah.

Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.

Dalam hal ini, Brian Shakti selaku ketua umum LSM GANAS akan melayangkan surat secara resmi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi untuk memastikan mendapatkan keterangan yang lugas dan transparan. (red).

Related Posts

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang

Berita Selengkapnya
Rapat Musyawarah Perdana Pj Kepala Desa Karangrahayu Bersama Perangkat Desa

Rapat pemerintahan desa Karangrahayu

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

  • 3 views
Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Insiden Mengenaskan,Seorang Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

  • 6 views
Insiden Mengenaskan,Seorang  Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

  • 5 views
Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

Dugaan Pungli dan Politisasi Bansos di Karangasih, Ini Kata Kades Samsu Dawam

  • 6 views
Dugaan Pungli dan Politisasi Bansos di Karangasih, Ini Kata Kades Samsu Dawam

Pesan dan Kesan Ketua Alumni SMPN 2 Cikarang’91 Hadiri Resepsi Undangan

  • 6 views
Pesan dan Kesan Ketua Alumni SMPN 2 Cikarang’91 Hadiri Resepsi Undangan

Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi

  • 5 views
Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi