Enam Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Daerah Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Bekasi, aspirasidirect.com – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Dalam rentang waktu 22 Mei hingga 5 Juni 2025, petugas mengamankan enam tersangka dari lima lokasi berbeda dan menyita berbagai jenis narkotika siap edar.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, tembakau sintetis (sinte), liquid sinte, hingga ribuan butir obat daftar G. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di sejumlah titik di wilayah Bekasi.

“Operasi ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam orang berhasil kami amankan di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang cukup besar,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra.

Lima Titik Penggerebekan dan Barang Bukti, Berikut lokasi pengungkapan beserta barang bukti yang disita Tambun Selatan (Jl. Idola Raya, Jatimulya) Sabu seberat 121,39 gram, Karang Bahagia (Kp. Pule, Karangsetia) Tembakau sintetis (sinte) 40,80 gram, Tambun Utara (Jl. Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya) Sinte 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml, Tarumajaya (Kios di Muara Tawar, Pantai Makmur), Obat daftar G sebanyak 1.037 butir, Babelan (Villa Gading Harapan) Sabu 9,9 gram dan ekstasi 2 butir

Polisi turut mengamankan enam orang tersangka dengan inisial MR (37) – warga Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) – warga Karang Bahagia, AH (21) – warga Tambun Selatan, ZM (40) – warga Aceh Utara, S (48) – warga Bekasi Selatan.

Selain narkotika, petugas juga menyita Uang tunai Rp650.000 hasil penjualan, 7 unit ponsel, 6 timbangan digital, Peralatan produksi dan kemasan: tas, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, hingga sarung tangan.
Para pelaku memasarkan narkoba dengan sistem “tempel” dan “mapping”, lalu menyebarkannya lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Sementara untuk obat daftar G, pelaku menjual bebas dari sebuah kios tanpa izin edar resmi.

” Modus mereka makin canggih. Tapi kami juga terus meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen kami untuk membongkar pola distribusi semacam ini, ” tegas Kasatresnarkoba.

Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat demi menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

” Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi. Ini bentuk kepedulian bersama melawan narkoba, ” tutup Kasatresnarkoba.(s).

Related Posts

Presiden Prabowo Perkecil Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

KTT ke-48 ASEAN

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Presiden Prabowo Perkecil Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

  • 1 views
Presiden Prabowo  Perkecil  Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa

  • 2 views
Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa

Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

  • 5 views
Kecelakaan Bus ALS Bertabrakan Dengan Truk Pengangkut BBM

Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

  • 10 views
Debit Air di Cipamingkis Meningkat,BPBD Kab Bogor:Warga Harap Waspada

BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

  • 10 views
BPBD Kota Bekasi Terus Pantau Debit Air Yang Mulai Meningkat

Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati

  • 10 views
Oknum Seorang Guru Ngaji di Pati,Diduga Lecehkan 50 Santriwati