Jakarta, aspirasidirect.com
Pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun kepada ahli waris para pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas jasa para tokoh yang telah berjuang untuk bangsa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga semangat perjuangan para pahlawan agar tetap hidup di tengah keluarga mereka. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang tata cara dan besaran tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional.
Pemberian tunjangan ini disampaikan bersamaan dengan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada Senin (10/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tahun ini, pemerintah menetapkan sepuluh tokoh baru sebagai pahlawan nasional, termasuk dua mantan presiden, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta sejumlah tokoh penting lain seperti Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, Marsinah, dan Mochtar Kusumaatmadja.(red).









