Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

Bekasi,aspirasidirect.com – Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta,
dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(red).

Related Posts

Berbagi Kasih, DKM Masjid At-Taufiq Karangasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Masjid At-Taufik Karangasih Cikarang

Berita Selengkapnya
Semangat Bulan Suci, Koramil 08/Lemahabang Bersama Lintas Agama Berbagi Takjil

Berbagi Takjil

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Tasikmalaya Hanguskan Toko Kasur

  • 4 views
Kebakaran Hebat di Tasikmalaya Hanguskan Toko Kasur

Katimsus LSM Garda Bekasi Dampingi Warga Diduga Tertipu ke Polres Metro Bekasi

  • 10 views
Katimsus LSM Garda Bekasi Dampingi Warga Diduga Tertipu ke Polres Metro Bekasi

Kapal KMP Portlink 7 Terbakar Saat Bersandar

  • 6 views
Kapal KMP Portlink 7 Terbakar Saat Bersandar

Sigap! Pemotor Alami Kecelakaan,Anggota Brimob Batalyon D Pelopor Ikut Membantu

  • 8 views
Sigap! Pemotor Alami Kecelakaan,Anggota Brimob Batalyon D Pelopor Ikut Membantu

Presiden Prabowo Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan

  • 12 views
Presiden Prabowo Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan

Perampokan Terjadi di SPBU Jalan Raya Perjuangan Kebalen Babelan

  • 12 views
Perampokan Terjadi di SPBU Jalan Raya Perjuangan Kebalen Babelan