LSM Minta Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah dan 30 Penyedia atas Dugaan Gratifikasi PBJ BOSP Rp4,13 Miliar

Bekasi, aspirasidirect.com – Dua lembaga swadaya masyarakat, JaMWas Indonesia dan KOMPI melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Januari 2026.
Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.

Ketua JaMWas Indonesia mengatakan laporan itu disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana oleh penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.
“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 sampai 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara itu ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp300,69 juta. Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dituliskan pada LHP tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah senilai Rp326,96 juta, dengan imbal jasa yang diterima pihak sekolah berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.

Ketua JaMWas Indonesia menilai, langkah BPK yang sebatas meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“BPK hanya menguji aspek kerugian dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Ketua LSM KOMPI menambahkan, pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru—baik tunai maupun non-tunai—memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Praktik tersebut, menurut dia, berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka ia dapat dikualifikasikan sebagai suap,” kata Ketua KOMPI.

Selain Pasal 12B, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Kedua LSM meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurut mereka, penegakan hukum diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” kata Ketua KOMPI.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(s).

Related Posts

Sukses Gelar Muscab, Ketum LSM GANAS:Selamat Atas Terpilihnya Sarif Marhaendi Nakhodai PPP Kabupaten Bekasi Periode 2026-2031

Sarif Marhaendi Pimpin PPP Kab Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar

  • 1 views
Akibat Rem Blong, Supir Truk Banting Stir ke Trotoar

Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Jalan Imam Bonjol Kota Blitar

  • 7 views
Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Jalan Imam Bonjol Kota Blitar

Kisah Pilu Nurlaela, Guru SD yang Gugur dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur

  • 10 views
Kisah Pilu Nurlaela, Guru SD yang Gugur dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur

KRL Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

  • 8 views
KRL Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir, Warga Nekat Lewat Jalur Kereta: “Padahal Rawan”

  • 16 views
Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir, Warga Nekat Lewat Jalur Kereta: “Padahal Rawan”

Truk Pengangkut Sepeda Motor Ludes Terbakar , Arus Lalu Lintas Macet

  • 13 views
Truk Pengangkut Sepeda Motor Ludes Terbakar , Arus Lalu Lintas Macet