Bekasi, aspirasidirect.com
Pemerintah Desa Karangsetia kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi dan pembentukan kepanitian pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,bertempat di Aula Kantor Desa Karangsetia.
Hadir dalam acara tersebut, Kasie Pemerintahan pada Kecamatan Karang Bahagia, Para BPD, Para Tokoh dan tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Karangsetia Armat mengatakan, bahwa pemilihan BPD di tingkat desa adalah amanat undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya, Armat, selaku Kepala Desa Karangsetia, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Karangsetia telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan, mekanisme, serta ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan BPD Tahun 2026, agar proses pemilihan dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Ujarnya.
Selanjutnya, melalui musyawarah desa, telah dibentuk Panitia Pemilihan BPD sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 8 orang unsur masyarakat yang independen dan bertanggung jawab, 3 orang dari unsur pemerintahan desa. Panitia yang terbentuk diharapkan dapat melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara profesional, jujur, dan adil, serta menjaga netralitas selama proses berlangsung.
Pemerintah Desa Karangsetia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, menjaga kondusivitas, serta mendukung kelancaran Pemilihan BPD pada Mei Tahun 2026 mendatang, demi terwujudnya pemerintahan desa yang aspiratif dan representatif.(s).









