Bekasi, aspirasidirect.com
Ketua DPRD, H. Ade Sukron, S.H.I, M.Si bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghadiri agenda penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK mencakup evaluasi atas sistem, prosedur, serta implementasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK secara tepat waktu dan terukur. Hal ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penerimaan LHP ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi semakin efektif, efisien, serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(s).








