Bekasi, aspirasidirect.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat gerakan pemuda Bekasi sekaligus Katimsus LSM Garda Bekasi pusat Andreas Lintang Pratama sambangi polres metro bekasi, pada Kamis (12/03/2026).
Kedatangannya, guna mendampingi sejumlah warga yang diduga menjadi korban atas tindakan oknum yang disinyalir telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Andreas Lintang Pratama menjelaskan, pendampingan ini berawal dari adanya aduan ke lembaga Garda Bekasi, mendengar keluhan dan dinilai minimnya pengetahuan tentang hukum, dirinya membawa warga tersebut ke polres metro bekasi.
“Malam ini saya bersama beberapa warga melakukan konsultasi hukum, karena mereka yang bisa disebut sebagai penggarap tanah sawah telah di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” terangnya.
Dirinya memaparkan, bahwa orang orang ini adalah penggarap sawah di wilayah Kecamatan Pebayuran, mereka telah di berikan kuasa oleh salah satu perusahaan untuk menggarap sawah tersebut dengan dasar kesepakatan yang di buat pada tahun 2026.
Namun, masih kata Andreas warga ini diduga telah dirugikan oleh oknum yang sebelumnya menjadi penggarap (kontrak yang sudah di putus pada tahun 2025) dengan meminta uang kepada penggarap baru.
“Modus oknum ini meminta sejumlah uang kepada penggarap baru dengan dasar uang sewa lahan, dan uang yang nilainya fantastis itu pun di gondol oleh oknum tersebut tidak sampai ke perusahaan.” ujarnya kepada media.
Maka dari itu, dirinya bersama sama melakukan konsultasi hukum agar semuanya terang di mata hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelayanan yang baik diberikan oleh kepolisian Polres Metro Bekasi, edukasi dan arahannya begitu mudah dipahami, maka kami akan segera mengumpulkan beberapa berkas guna untuk melengkapi pelaporan kami secepatnya.” kata Andreas.
Dirinya juga berharap, persoalan ini agar segera terselesaikan secara hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan baik secara materi dan non materi, jika memang ada perbuatan tindak pidana dari kasus ini maka dirinya meminta pihak kepolisian melakukan langkah hukum sesuai aturan yang ada.(red).







