Bea Cukai Bekasi Berhasil Menangkap Barang Ilegal Senilai Lebih Dari Rp 8 Miliar

 
Bekasi, aspirasidirect.com 
Menjalankan fungsi sebagai Community Protector Bea  Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan 
rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 
75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).Yanti kembali menjelaskan, “Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol. Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
Cukai (NPPBKC).’’
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan 
proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 
2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) 
perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) 
orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan 
Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka 
Sementara itu pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran 
barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai; Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.
Selain pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan 
pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial 
dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi 
di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.
Yanti mengungkapkan bahwa selain operasi penindakan yang dilakukan secara 
mandiri, sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya juga telah dilakukan operasi bersama. Bea Cukai Bekasi 
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres 
Kota Bekasi telah terlibat dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal di 
wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. 
‘’Ini adalah buah dari sinergi antar instansi dan kerja sama yang erat, untuk itu saya 
sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan atas dukungan semua pihak yang terlibat, “tutup Yanti.(s).
  • Related Posts

    KPU Kabupaten Bekasi Berharap PPK dan PPS Pastikan Gunakan Aturan Yang Ada

    Bekasi,aspirasidirect.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, di Hotel Holiday…

    Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan Muspika Cikarang Pusat Gelar Karya Bakti di Jalan Pemda

    Bekasi, aspirasidirect.com  –  Kodim 0509 Kabupaten Bekasi bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cikarang Pusat menggelar kegiatan karya bakti di sekitar Jalan Pemda, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (21/11/2024).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    KPU Kabupaten Bekasi Berharap PPK dan PPS Pastikan Gunakan Aturan Yang Ada

    KPU Kabupaten Bekasi Berharap PPK dan PPS Pastikan Gunakan Aturan Yang Ada

    Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan Muspika Cikarang Pusat Gelar Karya Bakti di Jalan Pemda

    Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan Muspika Cikarang Pusat Gelar Karya Bakti di Jalan Pemda

    Jelang Pencoblosan, Panwascam Karang Bahagia Gelar Bimtek PTPS

    Jelang Pencoblosan, Panwascam Karang Bahagia Gelar Bimtek PTPS

    Kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Limpahkan ke Tipikor Bandung

    Kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Limpahkan ke Tipikor Bandung

    Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Supir Taksi Online

    Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Supir Taksi Online

    Milenial dan Gen Z Membludak! Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

    Milenial dan Gen Z Membludak! Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi