Bekasi, aspirasidirect.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengadakan sosialisasi pembangunan Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) bertempat di kantor desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/8)
Sosialisasi pembangunan TPST tersebut di pimpin langsung oleh Kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait. Di tengah acara berlangsung saat kepala Dinas menyampaikan keterangan, puluhan warga merasa tidak setuju dan menolak pembangunan TPST tersebut bahkan berakhir ricuh.
Menurut pantauan media aspirasidirect.com, bahwa sejak awal mediasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan warga perumahan taman Kertamukti lebih dari tiga kali, bahwa warga menolak untuk pembangunan TPST di wilayahnya kampung pisang batu, RT 01/03 Desa Kertamukti
Dalam hal ini kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait mengatakan, bahwa pembangunan TPST tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat, bukan dari pemerintah kabupaten Bekasi. Menurutnya warga mesti memahami tentang pentingnya pembangunan TPST tersebut, karena anggaran sebesar 45 milyar, bukan hal yang mudah.
” Ini anggaran pusat, masyarakat mesti memahami, bahwa ini demi kepentingan warga juga. Sebenarnya sampah ini tidak bau dan tidak menimbulkan kebisingan, karena ini menggunakan sistem Refused Derived Fuel (RDF) udah teruji canggih. Bahkan sudah berjalan di kota Surabaya dan Bandung,” Ucap Donny.
Dalam hal ini Donny juga berharap masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Taman Kertamukti, Cibitung.
Sekali lagi kata Donny, pembangunan TPST itu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan kelautan, serta PUPR. Jadi masyarakat tidak usah khawatir.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga politikus partai Golkar, Amin Fauzi mengatakan di lokasi acara kegiatan sosialisasi, bahwa kehadiran dirinya di kantor desa Kertamukti di undang warga sebagai pendampingan dari warga masyarakat perumahan taman Kertamukti yang menolak pembangunan TPST.
Menurutnya pembangunan TPST yang berada di perumahan taman Kertamukti harus di lihat uji kelayakan. Jika warga menolak, pemerintahan mesti mengkaji sebab akibat dari penolakan itu.
” Saya mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan TPST karena banyak manfaat tentang pengolahan sampah sampah, akan tetapi ketika warga menolak jangan dilanjutkan cari tempat lain, wilayah desa Kertamukti kan luas.
Menurut saya pembangunan tersebut salah penempatan, karena pembangunan TPST mesti berjarak lima ratus meter dari pemukiman warga, lah yang inikan cuman delapan puluh senti dari rumah warga, apalagi deket sekali dengan Musholla. Jadi menurut saya, setelah di perhatikan lokasi tersebut ngga pas. Wajar klo warga menolak, jadi pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi jangan terlalu memaksakan,” Ucapnya. (S ).