Bekasi, aspirasidirect.com
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, mampu menggugah ketertarikan publik pada apa yang sebenarnya terjadi pada sistem lembaga legislatif tersebut.
Tak luput Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Transparansi Intelektual dan Pemerhati Indonesia (SNIPER INDONESIA) Gunawan, turut untuk tergerak dalam mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Cikarang dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang mengarah pada korupsi tersebut.
“Kasus gratifikasi ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara atau individu yang terlibat. Ungkap, dan jangan kendor bagi Kajari Kabupaten Bekasi untuk terus maju menyingkap ini semua. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian reputasi yang signifikan bila dibiarkan,” papar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (12/09/2023).
Gunawan juga menjelaskan jikalau penegakan hukum terhadap kasus gratifikasi sangat penting untuk menjaga integritas sistem dan menegakkan hukum, dan jika terbukti, pelaku dapat dihadapkan pada sanksi hukum yang sesuai, termasuk pidana penjara atau denda.
Beredarnya rumor yang terhembus tentang dugaan cawe-cawe elite Partai yang didominasi warna merah ditingkat Jawa Barat tersebut diketahui sedang berupaya melakukan usaha penggembosan agar kasus yang menyeret anggotanya bisa dihentikan di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi.
“Equality before the law apakah berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari partai yang berkuasa?, tanya Gunawan.
“Stop! lob-lobi apapun yang diduga dibuat dengan skenario busuk demi meloloskan dan menghentikan berjalannya hukum bagi oknum anggota DPRD tersebut. Jangan pernah dilanjutkan-lah,” tegas Gunawan.
Gunawan juga mengatakan jika semua proses hukum sedang berjalan sesuai dengan memeriksa 15 orang saksi termasuk oknum DPRD tersebut. Seluruh proses ini, penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap penanganan kasus oleh pihak berwenang dan memastikan bahwa tindakan gratifikasi tidak lagi terjadi di masa depan.
“Kita tunggu dalam waktu dekat apakah Kajari Kabupaten Bekasi mau tunduk terhadap tekanan dan lobi-lobi busuk, atau memang tegak lurus bersama dalam pemenuhan harapan masyarakat Kabupaten Bekasi tentang penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tutup Gunawan.
Untuk diketahui rencananya dalam waktu dekat ini adanya pemanggilan untuk ketiga kalinya terduga SL akan kembali dipanggil oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memenuhi unsur penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus dugaan gratifikasi memerlukan kerjasama antara berbagai lembaga termasuk kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan integritas dalam pelayanan publik dijaga.(red).