Bekasi, aspirasidirect.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan, pada Kamis (9/5/2024). Tahapan pendaftaran jalur non partai politik ini dimulai pada 5 – 11 Mei 2024. Syarat utama pasangan calon independen agar lolos harus memenuhi syarat dukungan minimal 143 ribu lebih KTP.
“Persyaratan jumlah itu di ambil dari jumlah daftar pemilih tetap di tambah jumlah pemilih pendaftar terakhir. Sistemnya menggunakan Pencocokan dan penelitian (Coklit) tidak lagi survei. Kalau survei di tahun 2019 lalu,” Kata Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi.
Acara juga dihadiri oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Para pimpinan lembaga, Organisasi kemasyarakatan, Organisasi kepemudaan, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya
KPU Kabupaten Bekasi mempersilakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi baik tokoh masyarakat, agama, atau ormas yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi melalui jalur perseorangan atau independen untuk segera mendaftarkan diri dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.
Di samping itu ketika di pertanyakan terkait Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) yang bermasalah pada pilpres lalu seperti apa, Ali menjawab bahwa, KPU Kabupaten Bekasi Lakukan Seleksi ketat.
” Kami menegaskan, jika ada Anggota PPK pada pemilu pilpres kemarin yang telah mendapatkan peringatan, atau telah berafiliasi dengan calon atau Partai tertentu, pihaknya menyakinkan tidak akan memberikan toleransi untuk ikut kembali dalam penyeleksian PPK/PPS untuk Pemilukada 2024 Kabupaten Bekasi,” Imbuhnya.(s).