Kasus Pembunuhan Berencana, Diungkap Polres Metro Bekasi

Bekasi, aspirasidirect.com – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam press release yang digelar hari ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Permulaan kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Suda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

” Pelaku inisial HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” Ungkap Twedi pada Senin (22/07/2024) di Mapolres Metro Bekasi

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.

” Ketika korban sudah meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” terangnya.

Semua motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(s).

  • Related Posts

    FajarPaper Berikan Tempat Sampah dan Gelar Giat Bersih Kali,Dukung Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Cikarang Barat

    Bekasi, aspirasidirect.com  – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FajarPaper), produsen kertas kemasan terkemuka yang merupakan anggota dari SCGP di Indonesia, kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat…

    Kunker BPD Kec Karang Bahagia ke Wonorejo, Studi Penerapan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Bekasi, aspirasidirect.comDilaksanakannya giat Bimbingan Teknis Badan Perwakilan Desa (BPD) Se Kecamatan Karang Bahagia ke Desa Wonorejo, Kecamatan Ponco Kusumo Kabupaten Malang Jawa Timur selama tiga hari ( 24 – 27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    FajarPaper Berikan Tempat Sampah dan Gelar Giat Bersih Kali,Dukung Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Cikarang Barat

    FajarPaper Berikan Tempat Sampah dan Gelar Giat Bersih Kali,Dukung Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Cikarang Barat

    Kunker BPD Kec Karang Bahagia ke Wonorejo, Studi Penerapan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Kunker BPD Kec Karang Bahagia ke Wonorejo, Studi Penerapan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Diduga Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi SL di Tahan Kejari

    Diduga Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi SL di Tahan Kejari

    Ratusan Emak Emak Karang Bahagia Sumringah di Sapa Istri Paslon Cabup 01

    Ratusan Emak Emak Karang Bahagia Sumringah di Sapa Istri Paslon Cabup 01

    Dandim 0613 Ciamis Diwakili Danramil 1301 Ciamis Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

    Dandim 0613 Ciamis Diwakili Danramil 1301 Ciamis Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

    Harlah  Ke 65 Tahun dan Pelantikan MPC, PAC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi

    Harlah  Ke 65 Tahun dan Pelantikan MPC, PAC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi