Bekasi, aspirasidirect.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia, Idham Holik, Akan berkordinasi terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Dan Pemerintah, terkait keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) UU no 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik, hal tersebut di sampaikan Idham di acara FGD pilkada, Di sebuah hotel di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis ( 22/08/24 )
Beliau juga menegaskan, KPU adalah lembaga yang Administratif, bergerak berdasarkan undang-undang, adapun perubahan terkait keputusan Mahkamah konstitusi, No 60 dan 70, pihaknya tentu akan berkordinasi dengan pembuat undang-undang.
” Pertama KPU akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pembuat undang-undang, dan yang kedua KPU adalah pelaksana undang-undang. Saat ini kami masih fokus untuk bagaimana berkonsultasi, dalam pasal 10 ayat 1 hurup D, pembentukan undang-undang di jelaskan no 12 tahun 2011, yakni menindaklanjuti keputusan Mahkamah konstitusi ” ujarnya.
Sementara itu, keputusan MK yang di tolak DPR, mulai bermunculan aksi-aksi demonstrasi di beberapa daerah. Salah satunya di gedung DPR RI, yang saat ini sedang melaksanakan Paripurna.(rd).