Bekasi, aspirasidirect.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi. Oknum pegawai tersebut diketahui mengelola sekitar 1.000 situs judi online agar tidak terblokir, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk pemblokiran.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pegawai tersebut mengantongi keuntungan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang dibiarkan aktif. Selain itu, ia menggunakan dana tersebut untuk menggaji beberapa staf yang berperan sebagai admin dan operator dengan upah bulanan senilai Rp5 juta. Para staf ini bekerja di sebuah ruko yang difungsikan sebagai “kantor satelit” dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor operasional ini didirikan atas inisiatif pelaku sendiri tanpa sepengetahuan pihak atasan di Kementerian Komdigi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sebanyak 11 orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya diketahui merupakan pegawai serta staf ahli dari komdigi
“Para tersangka ini seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan membiarkan situs-situs ini tetap aktif setelah terjalin relasi,” ungkap Ade Ary
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan identitas lengkap para pelaku belum diungkap. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan keterangan rinci setelah proses penyelidikan lebih lanjut.(red).