Lampung, aspirasidirect.com – 2 Pelaku iclik inisial LF (18) dan ND (21) warga Way Huwi, Lampung Selatan, Ditangkap pada Selasa (29/10). Korbannya Remaja di Bandar Lampung sejak SD hingga SMP.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.
“Pelaku Latif ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung,” katanya, Sabtu (02/11/2024).
Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) warga Way Huwi, Lampung Selatan duduk di bangku sekolah SD.
“Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” ucapnya.
Lanjut Rohmawan, kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.
“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Rohmawan menjelaskan, pelaku sempat mengancaman korban akan menyebarkan video hasil perbuatan mereka.
“Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” ujarnya.
Pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.
“Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya,” sebutnya
“Peran masing-masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SD nya Latif,” lanjutnya.
Pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.(*).