Kejari Kab Bekasi Musnahkan Barbuk Dari 53 Pekara

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi laksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) mulai dari narkotika, Sajam,  obat – obatan, juga ada kulit Harimau dan kulit macan tutulnya. Barbuk itu dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel mengatakan, berdasarkan surat perintah Kejari Kabupaten Bekasi barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti atas perkara yang sudah inkrah di PN Cikarang.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi,”kata Samuel usai lakukan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan Selasa, (20/11/24).

Diantaranya barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras, narkotika jenis ganja, narkotika jenis shabu, senjata tajam, kukut satwa harimau dan kulit macan tutul serta uang palsu.

Ia merinci dari 53 perkara, 24 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 1.089, 898 gram.
Kemudian 4 perkara ganja seberat 11.164.04 gram, 8 perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah 9 bilah.

Serta 20 perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 1.689 butir.

Kemudian, 10 perkara dengan barang bukti 10 telepon genggam, satu perkara 53 lembar uang palsu dan perkara melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dengan barang bukti kulit harimau dan macan tutul.

Dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan bagian hewan, dipotong untuk Sajam dan dipalu untuk handphone. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kinerja dari Kejari Kabupaten Bekasi.

Usai lakukan pemusnahan barang bukti dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.(*).

  • Related Posts

    Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Terkait PT Yongwoo Internasional Sudah Klarifikasi Sesuai Prosedur

    Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Gempa M6,2 Pacitan Terasa Dibeberapa Kota Lainnya

    • 3 views
    Gempa M6,2 Pacitan Terasa Dibeberapa Kota Lainnya

    Bendungan Danawareja Bojong Meluap, Warga Sempat Panik

    • 2 views
    Bendungan Danawareja Bojong  Meluap, Warga Sempat Panik

    Pipa Induk PDAM Cirebon Jebol, Distribusi Air ke Berbagai Wilayah Terganggu

    • 5 views
    Pipa Induk PDAM Cirebon Jebol, Distribusi Air ke Berbagai Wilayah Terganggu

    Usai Berhasil Ngambil Burung Murai di Pedurenan, Pelaku Nyengir Kegirangan

    • 6 views
    Usai Berhasil Ngambil Burung Murai di Pedurenan, Pelaku Nyengir Kegirangan

    Terjadi Pencurian Paket di Kampung Pulo Kalibata, Terpantau CCTV Mendorong Anaknya Untuk Melakukan Pencurian

    • 6 views
    Terjadi Pencurian Paket di Kampung Pulo Kalibata, Terpantau CCTV Mendorong Anaknya Untuk Melakukan Pencurian

    Berpura-pura Jadi Pengamen, Motor Raib Digondol di KSB

    • 9 views
    Berpura-pura Jadi Pengamen, Motor Raib Digondol di KSB