KUA Karang Bahagia Gelar Pembinaan Nadzir dan Wakif

Bekasi, aspirasidirect.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Nadzir dan Wakif tingkat Kecamatan Karang Bahagia pada Jumat (21/2) di Kantor kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Acara dihadiri oleh puluhan pengurus Nadzir dan Wakif, baik Nadzir masjid maupun Nadzir yayasan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kasie syariah kementerian agama Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Karang Bahagia Hisbul Latif mengatakan,
pentingnya profesionalisme bagi para Nadzir. Ia mengingatkan bahwa Nadzir harus mampu mengelola wakaf dengan baik dan bertanggung jawab

” Mengingatkan kembali kepada Nadzir agar dapat bekerja secara rapih, transparan dan tanggung jawab

‘Karena Nadzir (pengelola) dapat amanah dari Wakif untuk memelihara, menjaga dan membangun tanah yang sudah diwakafkan. Artinya yang sudah diwakafkan kepada Nadzir,” Ucapnya.

Kepala KUA juga menyampaikan bagi sarana ibadah masjid atau mushola yang belum ada atau kedapatan diurus status tanahnya seperti baik sertifikat, SHM atau AJB dapat segera diurus.

” Nadzir diharapkan dapat mengurus sertifikat wakaf apabila sudah diamanahkan. Sementara yang sudah jadi AIW (Akte Ikrar Wakaf ) segera mengurus sertifikat Wakaf ke BPN.

‘ Contoh Seandainya luas tanah ada 1000 meter sementara yang akan diwakafkan hanya 200 meter, suratnya pecahan agar dapat diurus dahulu, baru bisa di wakafkan,” Kata dia.

Alhamdulillah, Sementara untuk di Kecamatan Karang Bahagia sendiri sudah cukup banyak sarana yang sudah menjadi Ikrar Wakaf, dan dalam setahunnya di kecamatan Karang Bahagia bisa sampai tiga atau lima surat Ikrar Wakaf yang diurus.

Untuk susunan pengurus Nadzir itu sendiri terdiri dari ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota dua orang. Jika salah satu pengurus Nadzir ada yang meninggal agar cepat cepat diganti, atau pindah tempat tinggal itu juga harus cepat diganti atau juga jika ada Nadzir yang kedapatan mempunyai penyakit berat agar segera diganti termasuk jika ada Nadzir yang mengundurkan diri.

” Terakhir, Sementara untuk proses ikrar Wakaf itu sendiri dimulai dari proses pendaftaran hingga sampai waktu survei kurang lebih satu minggu, dari survei ke akte Ikrar Wakaf satu minggu setelahnya baru di ajukan pembuatan sertifikat ke BPN. (s).

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Bendungan Danawareja Bojong Meluap, Warga Sempat Panik

  • 1 views
Bendungan Danawareja Bojong  Meluap, Warga Sempat Panik

Pipa Induk PDAM Cirebon Jebol, Distribusi Air ke Berbagai Wilayah Terganggu

  • 4 views
Pipa Induk PDAM Cirebon Jebol, Distribusi Air ke Berbagai Wilayah Terganggu

Usai Berhasil Ngambil Burung Murai di Pedurenan, Pelaku Nyengir Kegirangan

  • 5 views
Usai Berhasil Ngambil Burung Murai di Pedurenan, Pelaku Nyengir Kegirangan

Terjadi Pencurian Paket di Kampung Pulo Kalibata, Terpantau CCTV Mendorong Anaknya Untuk Melakukan Pencurian

  • 5 views
Terjadi Pencurian Paket di Kampung Pulo Kalibata, Terpantau CCTV Mendorong Anaknya Untuk Melakukan Pencurian

Berpura-pura Jadi Pengamen, Motor Raib Digondol di KSB

  • 7 views
Berpura-pura Jadi Pengamen, Motor Raib Digondol di KSB

Api Melalap Pusat Perbelanjaan Rita Pasaraya Cilacap

  • 6 views
Api Melalap Pusat Perbelanjaan Rita Pasaraya Cilacap