Bekasi, aspirasidirect.com
Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait melakukan konferensi pers dengan awak media pada Rabu (19/3/2025) dikantornya terkait pemberitaan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menjadi tersangka kasus pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Setu, Kabupaten Bekasi.
Akibat kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Donny yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK), pengelolaan TPA Burangkeng telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan air bawah tanah maupun sungai.
Sebelumnya Syafri Donny Sirait menjelaskan tentang dirinya dipanggil ke KLHK pada tanggal 11 maret 2025 dan diperiksa oleh penyidik terkait dengan perihal TPA Burangkeng.
Donny sebelumnya meminta informasi kepada beberapa orang terkait latar belakang berdirinya TPA Burangkeng, hal itu untuk menjawab pertanyaan KLHK. Dijelaskannya bahwa TPA Burangkeng berada pada tahun 1994 digunakan pada tahun 1997. Luas awal sekitar 5 hektar terbagi dua hamparan. Adapun sistem pengolahan menggunakan sistem dumping.
” Pada tahun 2013 TPA Burangkeng mendapat audit dari Kementerian PUPR, yang hasil auditnya di berikan tahun 2014. Dalam isi audit tersebut menerangkan bahwa TPA Burangkeng sudah Overload. Jadi TPA Burangkeng dinyatakan Overload sejak tahun 2013.
Saat itu juga solusinya terjadilah penambahan lahan menjadi 11 hektar, tahun 2023 ada tambahan lahan lagi sekitar 2 hektar,” Kata Donny
Namun kata dia, Separuh dari lahan 2 hektar tesebut sudah tergunakan dengan tumpukan sampah. Bulan mei tahun 2023 Donny Sirait baru diangkat menjadi kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi. Padahal tahun 2022 TPA Burangkeng sudah mengalami longsor. Sungguh saat itu ketika menjabat kepala dinas menjadi hal yang dilema.
Menurutnya, bahwa sistem pengelolaan sampah TPA Burangkeng sudah tidak bisa lagi menggunakan sistem dumping. Saat itu Donny masih mengikuti aturan yang ada, sembari mengusulkan cara baru untuk menguji kelayakan.
Pada juni 2024 Donny mengusulkan anggaran kegiatan yang mungkin hasilnya di tahun 2025 ini baru ada kejelasan
Usaha Donny sendiri saat itu semenjak menjabat melakukan pengadaan bank sampah yang ada di beberapa titik kecamatan, untuk mengantisipasi lonjakan sampah. Dirinya bingung untuk menerapkan sistem yang ada, harusnya menurut dia pemerintah sudah mengalokasikan sekitar 5 hektar lahan baru untuk pembuangan sampah. ” Namun untuk disetujui itu semua harus bupati yang definitif, sementara saat itu bupati masih Pj,” terangnya
Donny Sirait sendiri sudah tiga kali dipanggil oleh KLHK dan dinyatakan sebagai tersangka. Namun dirinya menjelaskan adanya perbedaan antara tersangka dan terdakwa dalam sebuah kasus hukum. Donny sudah menggunakan kuasa hukum dalam hal ini untuk melakukan pra peradilan. Dia menganggap bahwa statusnya dari KLHK sebagai tersangka masih bisa melaksanakan tugas tugasnya untuk kepentingan publik.
Disinggung kaitan dirinya dianggap sebagai tersangka, apakah ada pihak lain yang menjadi pertanggungjawaban masalah dalam TPA Burangkeng, dirinya belum bisa menguraikan. Namun Donny Sirait mengatakan bahwa dirinya bekerja sudah sebaik mungkin.(*).









