Bekasi, aspirasidirect.com
Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Dalam kasus ini, penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya.
” Sudah tiga diamankan. Namun dua lagi masih DPO,, anggota Polres Metro Bekasi masih melakukan pengejaran,”
jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers, Senin (24/3/25).
Kombes Pol. Mustofa menegaskan ketiga pelaku yang ditangkap dipastikan bukan pegawai pengelola pasar. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung atas inisiatif pribadi.
Kapolres juga menambahkan bahwa
pelaku mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar. Pelaku juga mengaku kerap menarikan uang kebersihan pasar kepada para pedagang.
” Memang dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar, tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif dari yang bersangkutan sendiri,”Tandasnya. (*).








