Bekasi,aspirasidirect.com
Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi
berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Atas laporan polisi nomor LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025, dengan pelapor atas nama Rosita, terungkap bahwa tersangka bernama Edi Hartono alias Bapa telah melakukan aksi senonoh terhadap dua anak kandungnya sendiri ER dan S.
“Hal ini terungkap dari salah satu korban bercerita kepada ibunya. Tersangka melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong saat korban pulang sekolah,” Ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers, Selasa (8/4).
‘ Tersangka mengancam korban jika korban tidak mau menuruti keinginannya, tidak akan dinafkahi dan akan diusir dari rumah. Sementraa perbuatan bejat ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga Maret 2025.
Kapolres juga menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50.000 dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatann bejatnya kepada siapapun.
Penyidik menetapkan Edi Hartono alias Bapa sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak kecil. Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2: Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(*).








