Bekasi, aspirasidirect.com
Penomena pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi kerap kali terjadi, hal ini sudah bisa dipastikan akan berdampak patal untuk lingkungan, seperti banjir, berbau, dan dampak tidak sehat.
Dalam hal ini awak media aspirasidirect.com, mengkonfirmasi pihak SGC Cikarang terkait pembuangan sampah. Saat ditemui di kantornya, pihak manajemen SGC Cikarang menjelaskan,
Bahwa SGC Cikarang mengakui telah bekerjasama kontrak kerja dengan
CV Akira mandiri yang berkantor di daerah Cikarang Barat , Kabupaten Bekasi bermitra dengan SGC Cikarang untuk pembuangan sampah. Menurut keterangan Bastian bagian manajemen SGC Cikarang mengatakan, bahwa pihak SGC Cikarang telah bekerja sama dengan CV tersebut.
” SGC Cikarang bekerjasama dengan CV Akira mandiri yang kedua kalinya dalam setiap tahun ada perpanjangan, isi perjanjian tesebut bahwa SGC sebagai pihak pertama membuat perjanjian kepada pihak kedua CV tesebut untuk membuang sampah ke TPA Burangkeng bukan ke tempat lain,” Kata Bastian. Pada Kamis (17/4).
Namun menurutnya, ada laporan bahwa pihak kedua sebagai CV Akira mandiri telah membuang sampah yang bukan semestinya, artinya diluar kesepakatan. Ada informasi sampah tersebut dibuang di bantaran sungai CBL Cikarang.
Bastian juga menegaskan, setelah kami melakukan Kroscek nanti, kami akan melakukan tindakan peringatan, bahwa pembuangan sampah ke bantaran sungai adalah melanggar perda Kabupaten Bekasi.
“Saya tidak izinkan kalau sampah SGC Cikarang dibuang ke sembarang tempat. Sebab jika sudah terjadi begini, kami atas nama pihak SGC merasa tidak nyaman, bisa saja nanti saya putus kontraknya, ” Ucapnya.(*).








