Bekasi, aspirasidirect.com
Masih maraknya pembuangan sampah liar yang ada dibantaran sungai CBL Cikarang membuat geram LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara).
Ketua LSM GANAS Brian Shakti mengatakan, dirinya melihat langsung kondisi sampah yang menumpuk di bantaran kali CBL Cikarang
” Kondisi kali CBL Cikarang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, masuk wilayah UPTD Wilayah III kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saya mendapatkan informasi juga mengenai adanya pengelolaan sampah di perumahan yang ada di wilayah Desa Sukajaya,Kecamatan Cibitung yang pembayaran kebersihan sampah di transfer dananya ke seseorang yang bernama Ibnu, diduga petugas UPTD Wilayah III kebersihan,” Ucapnya
Menurutnya, apakah dana iuran kebersihan yang di transfer melalui pengelolaan sampah perumahan ke rekening pribadi dapat di setorkan ke kas daerah Kabupaten Bekasi.
Adapun pemerintah sudah mengatur terkait pembuangan sampah perumahan yang masuk kas daerah Pemda diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemda dapat menetapkan retribusi untuk pengelolaan sampah, yang kemudian menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
Dalam hal ini ketum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara ) akan bersurat kepada kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi terkait retribusi pembuangan sampah perumahan dan tempat pembuangan sampah yang dimaksud.(red).








