LSM GANAS Berharap Kadis DLH Kab Bekasi Sikapi Retribusi dan Pembuangan Sampah Wilayah UPTD III Kebersihan

Bekasi,aspirasidirect.com
Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu tentang maraknya pembuangan sampah liar yang ada dibantaran sungai CBL Cikarang
dan mengenai adanya pengelolaan sampah di perumahan yang ada di wilayah Desa Sukajaya,Kecamatan Cibitung yang pembayaran kebersihan sampah di transfer dananya ke seseorang yang bernama Ibnu, diduga petugas UPTD Wilayah III kebersihan.

Ketua LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Dalam kunjungannya yang di terima oleh humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Ketua LSM GANAS mengatakan, bahwa hasil pertemuanya yang di dapat keterangan masih terbilang agak janggal.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak di pertemukan oleh Kepala UPTD III kebersihan yang di maksud.

” Harusnya sebagai klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya adalah kepala UPTD III, dia yang menerangkan jadi lugas, mestinya begitu. Bukan juga dari humas walaupun itu bisa bisa saja. Namun karena keterangan yang saya dapat kurang puas terkait pembayaran pengelolaan sampah dari pihak pengelola perumahan ke atas nama Ibnu menggunakan rekening pribadi, bisa saja diduga adanya kurang transparan, apakah bisa di jamin itu masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya bahwa atas nama Ibnu di akui dirinya seorang tenaga kerja THL di UPTD III kebersihan, yang konon katanya humas menjelaskan bahwa Ibnu sudah keluar kerja dari THL baru baru ini. Kan ini juga janggal,” kata Brian Shakti pada Senin (2/6).

Padahal kata Brian, bahwa pemerintah sudah mengatur terkait pembuangan sampah perumahan yang masuk kas daerah Pemda diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemda dapat menetapkan retribusi untuk pengelolaan sampah, yang kemudian menjadi bagian dari pendapatan daerah.

Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.

Dalam hal ini, Brian Shakti selaku ketua umum LSM GANAS akan melayangkan surat secara resmi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi untuk memastikan mendapatkan keterangan yang lugas dan transparan. (red).

Related Posts

Diduga Supir Mengantuk, Mobil Tabrak di Tikungan Pasarkebo Alhuda Cikarang Utara

Kecelakaan minibus

Berita Selengkapnya
Mobil Nyemplung di Sawah Usai Lakalantas

Diduga usai kejadian lakalantas Mobil blong nyemplung ke sawah

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Diduga Supir Mengantuk, Mobil Tabrak di Tikungan Pasarkebo Alhuda Cikarang Utara

  • 3 views
Diduga Supir Mengantuk, Mobil Tabrak di Tikungan Pasarkebo Alhuda Cikarang Utara

Mobil Nyemplung di Sawah Usai Lakalantas

  • 4 views
Mobil Nyemplung di Sawah Usai Lakalantas

Pemotor Wanita di Trenggalek Terjun Bebas Diduga Akibat Rem Blong

  • 4 views
Pemotor Wanita di Trenggalek Terjun Bebas Diduga Akibat Rem Blong

Polres Metro Bekasi Bantu Cepat Pria Yang Membutuhkan Hendak Pulang Kampung

  • 4 views
Polres Metro Bekasi Bantu Cepat Pria Yang Membutuhkan  Hendak Pulang Kampung

Aksi Pencurian di Petshop Sawangan Depok, Uang Omzet dan HP Karyawan Raib

  • 5 views
Aksi Pencurian di Petshop Sawangan Depok, Uang Omzet dan HP Karyawan Raib

Diduga Ngantuk Pengemudi Mobil Menabrak Pembatas Jalan dan Masuk ke Dalam Kolam Bundaran Hl

  • 4 views
Diduga Ngantuk  Pengemudi Mobil Menabrak Pembatas Jalan dan Masuk ke Dalam Kolam Bundaran Hl