Bekasi,aspirasidirect.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX H Akhmad Marjuki SM.MM Praksi Golkar, yang juga Komisi IV melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, pada Rabu (4/6/2025).di Kampung Rawakuda, Desa Karangharum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Hadir dalam acara tersebut Ketua PK Golkar Kecamatan Kedungwaringin, Sekertaris Desa karangharum, Kanit Binmas polsek Kedungwaringin, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, H. Akhmad Marjuki menekankan pentingnya peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah. Yaitu menerangkan bahwa Perda No. 8 Tahun 2016 hadir sebagai landasan hukum untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan kepemudaan di Jawa Barat.
” Dalam hal ini bahwa Pemuda adalah aset masa depan daerah. Dengan adanya Perda ini, kita ingin mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan agar tumbuh lebih kuat dan berdaya saing sehat,” terang Marjuki.
Bukan hanya sekedar menyampaikan materi sosialisasi, akan tetapi Akhmad Marjuki juga membuka sesi dialog atau tanya jawab untuk menampung aspirasi warga yang hadir. Termasuk isu yang disampaikan antara lain berkaitan dengan infrastruktur pemuda, peluang kerja, potensi dan menciptakan generasi muda yang handal.
Akhmad Marjuki juga mengatakan bahwa Pemuda Jawa Barat hebat, namun lebih bangkit lagi jika seluruh peran aktif pemerintah dan masyarakat saling mendukung.
Antusias masyarakat dan pemuda yang hadir saling interaksi dengan Akhmad Marjuki dalam peluang kepemudaan untuk perspektif pemberdayaan kedepan.(s).









