Bekasi, aspirasidirect.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karang Bahagia menggelar sosialisasi terkait penertiban bangunan liar, Selasa (22/7). Pelaksanaan giat acara sosialisasi penertiban bangunan liar di atas lahan / tanggul SS Srengseng hilir di lokasi desa sukaraya, desa karang setia, desa karang anyar dan desa karang sentosa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Sebelum melakukan sosialisasi dilapangan, Satpol PP Karang Bahagia bersama TNI-POLRI, aparat desa setempat melakukan apel giat dihalaman kantor kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Karang Bahagia.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menjelaskan regulasi yang melarang pendirian bangunan tanpa izin di atas lahan fasilitas umum maupun lahan milik pemerintah. Warga diimbau untuk tidak mendirikan bangunan secara sembarangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran pembangunan daerah.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya, warga bisa memahami aturan dan secara sukarela menertibkan bangunan yang melanggar,” ujar Dedi Kuswara Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia,pada (24/7).
Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah munculnya bangunan liar baru dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Dedi juga menambahkan, bahwa pihaknya akan menunggu informasi dari BBWS untuk pelaksanaan eksekusi penertiban yang di lakukan oleh BBWS dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.(s).







