Bekasi, aspirasidirect.com – Dugaan peredaran obat keras daftar “G” kembali mencuat di wilayah Cikarang. Kali ini, sepasang suami istri berinisial H. Tatang dan Hj. Amah disebut-sebut menjalankan praktik penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer dari rumah mereka.
Sejumlah warga mengaku geram dengan aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, rumah pasutri itu kerap didatangi banyak orang, khususnya anak muda, yang diduga membeli obat keras tanpa resep dokter.
“Yang datang kebanyakan anak-anak muda. Kami takut generasi di sini rusak gara-gara obat begituan,” ujar seorang warga pada Sabtu (23/8/2025).
Warga menilai lemahnya pengawasan hukum membuat praktik peredaran obat keras semakin marak. “Ini bukan hal baru, sudah sering terjadi, tapi anehnya seperti luput dari perhatian aparat,” ucap narasumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, tramadol dan eximer termasuk obat keras terbatas yang hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan dokter. Jika digunakan sembarangan, obat ini dapat menimbulkan halusinasi, kejang, hingga kerusakan saraf. Bahkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan ketergantungan.
Aturan hukum juga jelas mengatur soal larangan peredaran obat keras tanpa izin, antara lain dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat berharap Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi segera turun tangan melakukan penyelidikan. “Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras oleh pasangan suami istri tersebut.(*).







