Jakarta,aspirasidirect.com
Pemain media sosial Laras Faizati Khairunnisa, 26, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial. Penetapan ini menuai keberatan keluarga yang menilai langkah kepolisian terlalu tergesa.
Saat ini Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya hanya meluapkan kekecewaan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden demonstrasi.
“Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik,” ujar Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Kata Gafur, Laras dilaporkan pada (31/8) dan di hari yang sama langsung ditetapkan tersangka tanpa dimintai klarifikasi. Esok harinya, Laras dijemput paksa tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras,” tegasnya.
Kini Ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan.
“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ke-trigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu nggak cuma anak saya aja,” ucap Fauziah. Ia pun memohon bantuan Presiden Prabowo, Kapolri, dan jajaran agar Laras dibebaskan.
Kritik tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan, tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus.
“Perubahan ini bisa juga perubahan terkait dengan penghilangan barang bukti atau perubahan barang bukti yang itu kita dapatkan secara digital. Oleh sebab itu, ini adalah strategi penyidikan yang kita lakukan sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Himawan.(*)







