Bekasi,aspirasidirect.com
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangmukti 02, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pungutan biaya kepada wali murid untuk pembangunan panggung serbaguna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari wali murid bahwa di SDN Karang Mukti 02 ada pungutan untuk pembangunan panggung serbaguna yang tujuannya untuk tempat kegiatan murid seperti hari hari besar Islam atau perpisahan. Adapun pungutan tersebut sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)per siswa atau per wali murid.
“Saya bayar Rp 75.000,- semua juga bisa dipastikan sama nilainya, dari kelas 1 sampai kelas 6, dari jumlah murid sekitar 402 orang dah pastinya.” Ucap wali murid yang enggan di sebutkan namanya. Kamis (27/11).
Padahal menurut Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan aturan pendidikan dasar,bahwa Sekolah negeri dilarang memungut biaya wajib dalam bentuk apa pun, termasuk untuk :
Pembangunan sarana, peralatan sekolah,
kegiatan sekolah (acara, pentas, panggung, dll).
Jika biaya tersebut ditetapkan jumlahnya, diwajibkan, atau ada tekanan untuk membayar, maka itu termasuk pungutan dan pungutan di sekolah negeri tidak diperbolehkan.
Adapun Sumbangan orang tua diperbolehkan jika memenuhi 3 syarat:
Sukarela (tidak wajib)
Tidak ditentukan jumlahnya, tidak ada konsekuensi apapun jika tidak memberi,
Jika sekolah menentukan nominal tertentu atau mewajibkan pembayaran, itu bukan sumbangan, itu pungutan.
Ketika awak media datang mencoba untuk mengkonfirmasi pihak kepala sekolah SDN Karangmukti 02, pada Jumat 28 Nopember 2025, pihak kepala sekolah tidak ada di tempat. Selanjutnya pihak media juga akan berkonfirmasi dengan dinas pendidikan Kabupaten Bekasi. (s).







