Dua Pelaku Spesialis Curat, Ditangkap Unit V Resmob Polres Metro Bekasi Dalam Operasi Sikat Jaya 2025

Bekasi,aspirasidirect.com – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Jaya 2025. Dua pelaku berinisial FRA dan SWD ditangkap pada Rabu (3/12/2025) dini hari di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik Abdul Rohman di area parkir Gudang J&T, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, pada Jumat (28/11/2025). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak memindahkan kendaraan sekitar pukul 10.50 WIB, motor tersebut sudah raib.

Setelah menerima laporan, Polsek Setu dan Unit V Resmob Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak dan menangkap keduanya di wilayah Simpang 5 Kompas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi IPDA Eko Tinus, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya.

“Pelaku FRA berperan sebagai joki yang membawa motor hasil curian, sementara pelaku SWD bertugas mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci letter T,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor (Honda dan RX King), pakaian yang digunakan pelaku, dua senjata api imitasi, handphone, kunci letter T, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian lainnya di beberapa lokasi berbeda, yakni: Area Cifes, Cikarang Selatan (Honda Beat Street), Sebuah kontrakan di Setu (Honda Scoopy warna hitam)

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya jelang akhir tahun.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah IPDA Eko

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.(s).

Related Posts

Semangat Bulan Suci, Koramil 08/Lemahabang Bersama Lintas Agama Berbagi Takjil

Berbagi Takjil

Berita Selengkapnya
Jalin Sinergitas, Pokja Wartawan DPRD Kabupaten Bekasi Bukber dan Santunan Anak Yatim

Bukber pokja Wartawan DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Tasikmalaya Hanguskan Toko Kasur

  • 3 views
Kebakaran Hebat di Tasikmalaya Hanguskan Toko Kasur

Katimsus LSM Garda Bekasi Dampingi Warga Diduga Tertipu ke Polres Metro Bekasi

  • 10 views
Katimsus LSM Garda Bekasi Dampingi Warga Diduga Tertipu ke Polres Metro Bekasi

Kapal KMP Portlink 7 Terbakar Saat Bersandar

  • 6 views
Kapal KMP Portlink 7 Terbakar Saat Bersandar

Sigap! Pemotor Alami Kecelakaan,Anggota Brimob Batalyon D Pelopor Ikut Membantu

  • 8 views
Sigap! Pemotor Alami Kecelakaan,Anggota Brimob Batalyon D Pelopor Ikut Membantu

Presiden Prabowo Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan

  • 12 views
Presiden Prabowo Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan

Perampokan Terjadi di SPBU Jalan Raya Perjuangan Kebalen Babelan

  • 11 views
Perampokan Terjadi di SPBU Jalan Raya Perjuangan Kebalen Babelan