Jakarta, aspirasidirect.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2025 sekarang, ADK, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dalam kasus ini, ADK ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HMK, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, terkait dugaan suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis,18 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat. Tim mengamankan 10 orang, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi dalam konferensi pers. Sabtu (20/12/2025) pagi.
Keterangan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik suap ijon proyek telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi.
“Berlangsung Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ, meskipun proyek tersebut belum ada. pembahasan sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya,” ucap Asep.
Saat ini KPK mencatat, total uang ijon yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.
Lebih jelas menurut KPK, HMK pun berperan sebagai perantara antara ADK dan pihak swasta.
“Saat itulah HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia ikut meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pendekatan pihak swasta maupun SKPD dilakukan melalui dia,” jelasnya Asep.
Di tambahkan, dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, yang disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
Saat ini KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, diantaranya
ADK sebagai Bupati Bekasi (Penerima Suap)
HMK sebagai Kepala Desa Sukadami atau Ayah Bupati (Penerima Suap & Perantara)
SRJ sebagai Pihak Swasta (Pemberi Suap)
Sampai kini ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan terkait penyegelan sejumlah kantor dinas dan rumah oknum jaksa (Kajari), Asep Guntur menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi mengamankan barang bukti.
“Upaya penyegelan bertujuan menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan. Jika alat bukti cukup, akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan. Jika tidak, segel akan dibuka demi menghormati hak pemilik properti,”ungkapnya.
Akhir keterangan konferensi pers ditutup dengan penegasan KPK bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.(*).








