Jakarta,aspirasidirect.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selasa (13/1/2026), lembaga antirasuah itu memanggil tujuh saksi dari beragam latar — dari politisi hingga wiraswasta — untuk mengurai aliran uang yang disebut mengalir melalui jalur informal kekuasaan daerah.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi.
Selain Iin, enam nama lain turut dipanggil: Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya), dan Dwi Welly Agustine alias Icong, seorang pengemudi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK.
Politik Uang dan Proyek: Pola Lama dalam Wadah Baru
Gelombang pemanggilan ini memperkuat indikasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bukan sekadar transaksi bilateral antara “pemberi proyek” dan “penerima kekuasaan”.
Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) serta anggota DPRD dari PDI Perjuangan Nyumarno (NY). Materi pemeriksaan keduanya menyinggung praktik suap ijon dan aliran dana politik.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan skema yang berulang dalam birokrasi daerah: setelah terpilih sebagai Bupati, Ade membuka kanal komunikasi dengan Sarjan, pengusaha penyedia paket proyek.
Ade diduga meminta “ijon proyek” — uang muka sebelum pekerjaan digelar — sebagai syarat mengamankan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Totalnya mencapai Rp9,5 miliar.(rd).









