Jakarta, aspirasidirect.com
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil seorang sekretaris camat dan lima direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Dalam Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci para saksi yang dipanggil
ROH, Sekretaris Camat Kedung Waringin,
AP, Direktur CV Mancur Berdikari, MAR, Direktur CV Lor Jaya, NAD, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HD, Direktur CV Barok Konstruksi.
Disisi lain KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi dalam kasus yang sama. Peristiwa tersebut berawal dari OTT Bupati dan Ayahnya.
Kasus ini juga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, di mana tim penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi (sebagai penerima suap), HM Kunang (HMK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (sebagai penerima suap), 3.Sarjan (SRJ), pihak swasta (sebagai pemberi suap).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini diduga terkait dengan tindak pidana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.(tim).









