Jakarta, aspirasidirect.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Sarjan (SRJ).
“Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan, belum dapat menyebutkan nominal uang yang diterima Ono. Kata Budi, penyidik masih terus mendalami apakah Ono menerima aliran uang selain dari Sarjan.
Selain Ono, KPK mengungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, juga menerima aliran uang senilai Rp600 juta dari Sarjan.
Usai diperiksa, Ono mengaku menjalani pemeriksaan terkait aliran uang dalam perkara ini. Namun, dia membantah soal adanya aliran uang kepadanya dan kepada PDIP.
Diketahui, selain Sarjan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan Ayah Ade, HM Kunang.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.(red).









