Bekasi,aspirasidirect.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G. Sepanjang 1-30 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat daftar G dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba dan Polsek jajaran, sebagai wujud ketegasan Polres Metro Bekasi untuk tidak memberi celah bagi pelaku penjual maupun penyalahguna obat terlarang. Sebanyak 21 tersangka pengedar berhasil diamankan, dengan TKP terbanyak di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G yang diedarkan secara bebas tanpa resep dokter.
Polisi menyita barang bukti 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit handphone, uang tunai Rp7.582.000, serta perlengkapan pengemasan. Para pelaku menggunakan modus toko kamuflase dan sistem tempel. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp194 juta dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa.
Para tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kapolres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui CLBK, Call Center Polri 110, dan layanan pengaduan 24 jam Polres Metro Bekasi.(s).









