Blora,aspirasidirect.com
Seorang pria berinisial PJ (69) diperiksa Polres Blora, Jawa Tengah, terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang viral di media sosial. Insiden itu terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, pada 25 Januari 2026, saat kucing yang sedang diajak berjalan oleh pemiliknya ditendang oleh seorang pelari. PJ mengakui perbuatannya setelah diperiksa selama tiga jam dan menyatakan siap bertanggung jawab serta meminta maaf kepada pemilik kucing.
Polisi menyebut kucing tersebut tidak langsung mati, namun meninggal sekitar satu minggu setelah kejadian. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami unsur pidana, termasuk pemeriksaan saksi dan pemilik kucing. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta, yang bisa diperberat jika perbuatan tersebut menyebabkan hewan sakit berat atau mati.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pemilik kucing tersebut sudah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya bersama penyidik telah melaksanakan klarifikasi pemeriksaaan terhadap pemilik kucing. Masih berlangsung (pemeriksaan),” ujar Arifin, Senin (2/2).(rd).









