Bekasi, aspirasidirect.com
Beberapa warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi menyampaikan protes terhadap proses pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraya. Mereka menilai tahapan pembentukan panitia tersebut tidak dilakukan secara transparan dan minim pelibatan masyarakat.
Aksi protes tersebut disampaikan di kantor kecamatan Karang Bahagia usai para pengurus panitia pengisian Anggota BPD rapat bersama dari beberapa desa. Rabu (11/2).
Agus Hamdani, akrab disapa Acho, seorang warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, menyatakan bahwa masyarakat memprotes proses pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraya karena dinilai tidak transparan.
“Kami sebagai warga merasa tidak pernah dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses pembentukan panitia pengisian anggota BPD. Tiba-tiba panitia sudah terbentuk tanpa adanya musyawarah atau sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Agus Hamdani.
Ia menegaskan bahwa kurangnya keterbukaan tersebut menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan di kalangan warga. Menurutnya, pembentukan panitia seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Warga masyarakat Desa Sukaraya berkisar sekitar 39 ribu jiwa, bukan jumlah yang sedikit. Masa ia pembentukan panitia seperti itu?
Apalagi ada pengurus panitia tesebut yang tinggal di dusun 3, lalu menjadi keterwakilan panitia melalui wilayah dusun 2, kenapa bisa? ” Ucapnya nada tanya.
Agus Hamdani, harapannya agar BPD dapat merevisi atau membentuk ulang kepanitiaan.
Sementara itu, Merespon gejolak tersebut, Plt Camat Karang Bahagia telah melakukan kunjungan kerja ke kantor BPD dan Pemdes Sukaraya untuk mencari akar permasalahan.
Sebagai langkah awal, Plt Camat menginstruksikan perwakilan Desa Sukaraya agar tidak menghadiri rapat yang dijadwalkan pada Rabu (11/2) di Aula Kecamatan Karang Bahagia. Ia meminta pihak desa menyelesaikan konflik internal dan permasalahan administratif terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan pemilihan.(rd).








