Bekasi, aspirasidirect.com
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Saat melaksanakan patroli antisipasi 3C, tawuran, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya di kawasan Jalan Bosih Raya, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Rabu (11/2/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Penindakan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan Golongan G. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan 58 butir obat jenis Tramadol serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Terduga pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui patroli preventif serta respons cepat terhadap setiap laporan warga.”ucap petugas.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, serta nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.(r).








