Dendam Lama Berujung Penyiraman Air Keras: Polisi Ringkus Tiga Mahasiswa di Bekasi

Bekasi, aspirasidirect.com
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria di Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku yang berstatus mahasiswa diringkus tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2026/SPKT/POLSEK TAMBUN SELATAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Maret 2026 yang dilaporkan oleh MUHAMMAD ISMOYO ARIF WIBOWO. Korban dalam kejadian ini adalah TRI WIBOWO (55), seorang pekerja industri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kejadian penyiraman air keras terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di pinggir Jl. Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian kepala, dada, hingga perut.

Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Resmob segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku pertama atas nama SR als DONI pada hari Rabu, 2 April 2026 sekitar pukul 24.30 WIB di rumahnya di Kp. Darma Jaya, Ds. Setia Darma, Tambun Bekasi.

“Saat diinterogasi, pelaku Doni mengakui telah melakukan kejahatan tersebut bersama S atas perintah dari pelaku PBU,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers ,Jumat (3/4).

Dari penangkapan Doni, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PBU pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar, Tambun. Prasetyo mengakui berperan sebagai otak kejahatan, yang memiliki ide, menyediakan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku ketiga, S di Jatiasih, Kota Bekasi, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 01.30 WIB. S mengakui perannya sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke wajah korban menggunakan gayung warna pink.

Motif Sakit Hati dan Dendam
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati dan dendam pribadi PBU terhadap korban, Tri Wibowo. Prasetyo memendam dendam yang berlarut-larut karena beberapa alasan:

Rasa Direndahkan: Sekitar tahun 2018, ketika Prasetyo masih bekerja sebagai Ojek Online (OJOL), ia merasa direndahkan oleh korban karena pekerjaannya tersebut.

Masalah Sampah: Sekitar tahun 2019, korban menutup bak sampah di depan rumah Prasetyo menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.

Tatap Mata Sinis: Terakhir sekitar tahun 2025, Prasetyo merasa tersinggung karena korban menatapnya dengan tatapan sinis saat mereka bertemu di musholla.
Rencana Matang dan Eksekusi
Aksi penyiraman air keras ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan direncanakan dengan sangat matang. Prasetyo membiayai aksi ini, termasuk membeli air keras, motor, dan membayar jasa pelaku lain.

Pembelian Alat: Prasetyo membeli air keras (Asam Sulfat) kadar 90% secara online seharga Rp 100.000,-. Ia juga membeli motor Yamaha Vario hitam seharga Rp 13.700.000,- untuk digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, ia juga menyiapkan gayung warna pink seharga Rp 10.000,-.

Pertemuan dan Kesepakatan: Ketiga pelaku melakukan beberapa kali pertemuan di warung kopi untuk membahas rencana penyerangan. Prasetyo menjanjikan imbalan sebesar Rp 9.000.000,- kepada Doni dan Sandy untuk melaksanakan aksi tersebut.

Eksekusi: Pada hari kejadian, 30 Maret 2026, Sandy dan Doni menunggu korban di dekat rumahnya. Saat korban melintas, Sandy langsung menyiramkan air keras ke wajah korban, sementara Doni bertindak sebagai joki motor.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam, 2 unit sepeda motor (Yamaha Vario dan Kharisma), pakaian dan helm yang digunakan pelaku, 3 unit HP, ATM yang digunakan untuk pembayaran jasa, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 250.000,-.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 470 KUHP yang dapat menambah pidana sepertiga jika tindak pidana tersebut dilakukan dengan memberikan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.(s).

Related Posts

Polres Metro Bekasi Patroli Pelayanan Saat Ibadah Paskah, Guna Terciptanya Rasa Aman dan Kondusif

Patroli keamanan Polres Metro Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Dendam Lama Berujung Penyiraman Air Keras: Polisi Ringkus Tiga Mahasiswa di Bekasi

  • 2 views
Dendam Lama Berujung Penyiraman Air Keras: Polisi Ringkus Tiga Mahasiswa di Bekasi

IRGC Iran Luncurkan Gelombang Serangan Rudal ke Israel !

  • 4 views
IRGC Iran Luncurkan Gelombang Serangan Rudal ke Israel !

Gempa Guncang Bitung Sulawesi Utara Magnitudo 7,6, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

  • 6 views
Gempa Guncang Bitung Sulawesi Utara Magnitudo 7,6, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Ledakan Gudang LPG di Cimuning Bekasi, Sejumlah Warga Alami Luka Bakar

  • 4 views
Ledakan Gudang LPG di Cimuning Bekasi, Sejumlah Warga Alami Luka Bakar

Demo Memanas, Warga Dua Desa di Muara Gembong Ultimatum Kecamatan Soal Hak Pilih BPD

  • 6 views
Demo Memanas, Warga Dua Desa di Muara Gembong Ultimatum Kecamatan Soal Hak Pilih BPD

Ketua PMI Yusuf Kalla Sebut, Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Adalah Pahlawan Perdamaian

  • 6 views
Ketua PMI Yusuf Kalla Sebut, Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Adalah Pahlawan Perdamaian