Bekasi, aspirasidirect.com
Tempat hiburan malam infinity, yang berada di jalan Thamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Beberapa bulan yang lalu viral di media sosial yang sempat di segel oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Karna melanggar Perda nomor 3 tahun 2016 tentang larangan tempat hiburan yang di larang beroperasi di kabupaten bekasi. Kini kembali buka dengan mengganti nama menjadi Atlas.
“Mini bar infinity, bukan baru pertama kali saja bermasalah dengan penegak hukum. Sebelun pernah juga disegel oleh Pihak kepolisian polda Metro Jaya karena melanggar PPKM Saat waktu musin covid 19 pada tahun 2021. tahun 2022 di segel kembali oleh Pj Bupati karena melanggar Perda tahun 2016. Tetapi kembali buka dengan mengganti nama menjadi Atlas.
Sebelum di segel oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Mini bar infinity telah menjadi viral di media sosial Karena para pemandu lagu nya menggunakan seragam sekolah SMA saat berjoged di dalam mini bar.
Padahal, Penegak perda Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah beberapa kali memanggil pihak manajeman infinity untuk segera tutup secara permanen. Tetapi Masih membandel hingga Satpol PP Kabupaten Bekasi seperti tumpul saat menghadapi pihak manajeman infinity yang selalu mengelak saat di tutup secara permanen.
Kini, Dengan di buka kembali Mini Bar Infinity Yang mengganti Nama menjadi Atlas. Mendapat sorotan Ketua Komunitas Aktivis Muda Indonesia(PD KAMI) Kabupaten Bekasi Ahmad Buchory Dikarnakan ini sudah melecehkan penegak perda Satpol PP Kabupaten Bekasi. Selain itu juga, di duga ada permainan antara Satpol PP Dengan pihak manajeman infinity Hingga Cafe Mini Bar infinity Yang sudah Disegel secara permanen bisa kembali buka dan Hanya mengganti nama saja.