Bekasi, aspirasidirect.com
Terkait dugaan adanya pemeriksaan kepala desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Cikarang pada tanggal 9 juli 2024, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan usai adanya pengukuhan masa perpanjangan kepala desa di gedung Swatantra Wibawa Mukti pada jumat 12/7/2024) pagi
Menurutnya, Dinas DPMD belum ada informasi adanya keterangan kepala desa Karangrahayu yang dalam hal ini di periksa dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang padahal pemberitaan itu sudah muncul di media massa
” Saya belum ada informasi tentang perihal adanya kepala desa Karangrahayu yang saat ini sudah di periksa dan diamankan oleh kejari, cuman nanti jika ada perkembangan baru dari informasi tersebut saya akan datang ke lembaga sebelah ( Kejari) untuk mempertanyakan perihal desa Karangrahayu,” Ujar Rahmat Atong
Namun nantinya, masih kata dia jika terbukti menjadi terdakwa akan di tunjuk secara otomatis adanya PLH adalah Sekertaris desa terkait, dan akan diisi oleh Pj desa yang nantinya akan menggelar Peralihan Antar Waktu ( PAW ) untuk kepala desa tersebut. Akan tetapi jika masih statusnya tersangka itu prosesnya masih lama, masih panjang.
” Jadi saya belum bisa memastikan keterangan ini, kalau dulu di
Undang undang nomor 5 tahun 1975 jika ada kejadian begitu ada informasi bahkan sampai ke tingkat kecamatan adanya pemberitahuan tersebut, kalau sekarang tidak, Ucapnya.(s).